Media Humas Polri// Penajam
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kerja sama kelembagaan, Tim Supervisi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Polres Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (10/6/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum AKBP Muntini, S.E., M.H., dan disambut langsung oleh Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, beserta jajaran di Ruang Catur Prasetya Mapolres PPU.
Agenda kunjungan meliputi supervisi terhadap pelaksanaan kerja sama hukum (Kerma Hukum), pengisian daftar periksa (checklist), pendalaman aspek kerja sama kelembagaan (Kermalem), serta analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku di lingkungan Polres PPU untuk periode 2024–2025.
Dalam arahannya, AKBP Muntini menekankan pentingnya penataan administrasi yang tertib dan akurat dalam penyusunan serta pelaporan dokumen kerja sama hukum. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses tersebut harus merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 sebagai pedoman hukum yang mengatur kerja sama antara Polri dan lembaga lainnya.
Supervisi ini bertujuan memastikan setiap bentuk kerja sama dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dokumen MoU harus disusun dengan teliti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar AKBP Muntini dalam pengarahan kepada peserta kegiatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan di lingkungan Polres PPU, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum dan administrasi yang menjadi landasan kerja sama antarinstansi.
Polres PPU menyambut baik kunjungan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kerja sama kelembagaan guna mendukung kinerja kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.( Alfian )





