Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan GES Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar narkotika.jenis sabu.berinisial GES alias POLO (29) Penduduk Gang Sejahtera Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diamankan di Desa Janji Kamis (07/12/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Polres Labuhanbatu Berterima kasih kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian dan ini membuktikan Masyarakat juga telah berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba ini.

Tersangka GES alias POLO dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 8.85 gram bruto, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) unit Handphone merk SAMSUNG 1(satu) kotak bertulisan Epotec, 1(satu) buah notes, 1(satu ) unit sepeda motor YAMAHA BK.4561 YAH Uang tunai Rp 500.000 ( terdiri dari uang kertas 5 lembar pecahan Rp.100.000)

Untuk proses selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di amankan di Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)

Pos terkait