Tina Tetelepta Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Maluku

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Maluku

Anggota dari partai PDIP yang resmi dilantik yaitu Tina Tetelepta menggantikan Edwin Huwae. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-61 58 tahun 2003 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku, dengan sisa masa jabatan 2023-2024 dan juga SK No. 100.2.1.4-6157 tentang pemberhentian (alm).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka meresmikan Tina Welma Tetelepta pemberhentian (Alm) Edwin Huwae sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dan meresmikan pengangkatan saudari Tina Welma Tetelepta sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pengganti antar waktu dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.” ujar Ketua DPRD Maluku

Tina Welma Tetelepta dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.2.1.4-6158 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku, untuk menggantikan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae, dengan sisa masa jabatan 2023-2024 dan juga SK No. 100.2.1.4-6157 tentang pemberhentian (alm).

Berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019, Tina Welma Tetelepta merupakan calon anggota legislatif yang keluar dengan jumlah suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah setelah alm. Edwin Huwae.

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Drs. Barnabas N. Orno dalam sambutannya menyampaikan, atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi Maluku, Saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudarin Tina Welma Tetelepta, yang pada hari ini resmi menjadi anggota DPRD provinsi Maluku sebagai pengganti antar waktu menggantikan alm saudara Edwin Adrian Huwae, yang telah mendahului kita yang telah melaksanakan tugas pengabdian sebagai anggota DPRD provinsi Maluku dari partai demokrasi Indonesia perjuangan.”

Dirinya menyambut baik proses pelantikan antar waktu yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku ini, menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun menyampaikan Kita sama-sama menyaksikan pengucapan sumpah anggota DPRD provinsi Maluku pengganti antar waktu di saat ini, semoga kita semua selalu diberikan hikmah dan kebijaksanaan oleh Tuhan yang maha kuasa untuk terus bekerja dan berkarya dari daerah di provinsi ini.

” Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Alm Edwin Adrian Huwae dan seluruh keluarga, atas seluruh jasa-jasa dan pengertian yang telah diberikan bagi masyarakat dan daerah Maluku, selama melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD provinsi Maluku.” Uangkap Watubun. (Via)

Pos terkait