Unit Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Singkat
Media Humas Polri // Samarinda
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Samarinda Seberang.
Kejadian curanmor tersebut terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di kawasan Jl. Nirmala, Perumahan Pinang Bahari, Kost Dede Putri, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban diketahui bernama Masdelia Tondang, seorang mahasiswi, yang kehilangan sepeda motor milik keluarganya yang diparkir di depan kost dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci masih tergantung di dashboard.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp30 juta, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berinisial RY (25), yang beralamat di Jl. Bung Tomo, Perum Surya Indah Gg. Walet 8, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tanpa perlawanan, tersangka RY berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang identik dengan kendaraan milik korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Samarinda dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polresta Samarinda dalam menanggapi laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk nyata upaya Polri dalam menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Samarinda.
Polresta Samarinda kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, termasuk dengan memastikan sistem pengamanan ganda seperti kunci ganda dan parkir di tempat yang aman.( Alfian )





