Unit Jatanras Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Curanmor Di Area Rumah Sakit

Media Humas Polri//Samarinda

Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFS (29), warga Jalan Perjuangan, Sungai Pinang Dalam, atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang karyawan rumah sakit di Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 13.25 Wita, di area parkir karyawan Rumah Sakit SMC, Jalan Kadrie Oening. Korban, Muhammad Taufiq (30), warga Jalan Mandala, Gunung Kapur, Samarinda Utara, memarkir sepeda motornya dalam kondisi tidak dikunci stang. Ia kemudian masuk ke ruang kerjanya dan meletakkan jaket yang berisi kunci motor, dompet, STNK, dan kartu akses karyawan.

Setelah menyelesaikan aktivitas kerjanya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang beserta dompet dan dokumen penting di dalam jaket. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, Unit Jatanras memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan A.M. Sangaji, tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Saat ini, tersangka AFS telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Samarinda mengapresiasi gerak cepat tim Jatanras dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan memastikan sistem pengaman kendaraan telah diaktifkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah dalam menyimpan kunci kendaraan dan selalu memastikan motor dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir,” ujarnya.( Alfian )

Pos terkait