Media Humas Polri//Samarinda
Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini terbongkar setelah korban menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bahan baku di tempat usahanya.
Dari hasil audit internal, terungkap adanya penggelapan bahan baku berupa minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour). Lebih parahnya, bahan baku minyak beku yang seharusnya berisi minyak asli ternyata dipalsukan dengan plastik dan sabun cair. Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.R.P (27), warga Kecamatan Marangkayu, di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundle hasil audit sebagai dasar proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat.( Alfian )





