Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu
Media Humas Polri // Balikpapan
Jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi: LP/A/…/Juli/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 19 Juli 2025.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Said, SH., MM, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan cepat dari Unit Jatanras berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jl. Siaga, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kronologi Kejadian
Penangkapan terhadap pelaku berinisial A.R. bin M. (Alm), pria berusia 49 tahun, warga Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di Jl. Borobudur II, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, SH, saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi, tim opsnal menemukan pelaku yang tengah berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 0,59 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Selain itu, turut diamankan 1 buah sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi KT 3018 HC, lengkap dengan kunci kendaraan.
Pelaku juga menjalani tes urin dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok lainnya.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Tindakan Kepolisian
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian antara lain:
Mengamankan tersangka dan barang bukti.
Melimpahkan kasus ke Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
Melakukan pemeriksaan saksi.
Melakukan tes urin terhadap tersangka (dinyatakan positif).
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Mari bersama kita perangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dan mewujudkan Indonesia Maju dengan SDM yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.( Alfian )





