Media Humas Polri//Samarinda
Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kerap menyasar pekerja Jetty dan galangan kapal di sekitar Pelabuhan Samarinda. Pelaku berinisial R alias W ditangkap beserta barang bukti pada Selasa (6/8/2025) sore.
Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf, SH., MH., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan pelabuhan. “Pelaku diketahui kerap menjual sabu kepada para pekerja di sekitar Jetty dan galangan kapal,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, SH., melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 16.10 WITA di Jalan Gajah Mada, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hitam KT 5449 XB dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan empat poket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku, serta satu unit handphone di dasbor motor.
Pelaku mengaku barang haram tersebut akan dijual kepada para pekerja dengan keuntungan Rp50 ribu per poket.
Barang bukti yang disita meliputi:
1. Empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,47 gram, 0,45 gram, 0,44 gram, dan 0,44 gram.
2. Satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam KT 5449 XB.
3. Uang tunai Rp45 ribu hasil penjualan sabu.
4. Satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek KP Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.( Alfian )





