Media Humas Polri // Kutai Kartanegara
Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Selasa, 22 Juli 2025. Pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH., MH., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH, bekerja sama dengan personel Subsektor Tahura.
Dasar Laporan:
Nomor LP: LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLSEK LOA JANAN/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALTIM
Tanggal: 22 Juli 2025
Waktu Kejadian: Selasa, 22 Juli 2025, pukul 08.52 WITA
Tempat Kejadian: Jl. Soekarno Hatta KM 7 RT 1, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara
Identitas Korban:
Nama: Kasmiati binti Nasrun (alm.)
Tempat/Tanggal Lahir: Jepara, 1 November 1994
Pekerjaan: Kurir paket/swasta
Alamat: Jl. Manunggal Jaya RT 10, Desa Tani Bhakti, Kec. Loa Janan, Kab. Kukar
Tersangka:
Nama: Vidi Rizky
Tempat/Tanggal Lahir: Balikpapan, 17 Juni 2009
Usia: 16 tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Jl. Padat Karya KM 9 No. 88 RT 41, Kel. Graha Indah, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan
Saksi-Saksi:
1. Ari Dwiyanto (41 tahun), wiraswasta, warga Desa Betet, Bojonegoro, Jawa Timur
2. Salfandi Sabran (28 tahun), karyawan swasta, warga Desa Batuah, Kec. Loa Janan, Kukar
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol KT-4983-CBE
1 lembar STNK kendaraan tersebut
Kronologis Kejadian:
Sekitar pukul 08.50 WITA, korban yang bekerja sebagai kurir sedang mengantarkan paket ke rumah pelanggan di Jl. Soekarno Hatta KM 7. Ia memarkir kendaraannya dalam keadaan kunci masih tergantung, kemudian masuk ke dalam rumah untuk menyerahkan barang. Saat di dalam, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan melihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Selain sepeda motor, satu karung berisi barang kiriman milik pelanggan yang berada di motor juga ikut hilang. Barang tersebut diduga dibuang oleh pelaku di sekitar KM 19 Loa Janan dan belum ditemukan hingga saat ini. Kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.
Kronologis Penangkapan:
Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jl. Soekarno Hatta KM 24, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, dalam waktu kurang dari dua jam sejak laporan diterima. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa satu jam sebelum kejadian di Loa Janan, pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa di Jl. Banggeris, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 nopol KT-4559-AA.
Pasal yang Disangkakan:
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tindakan Kepolisian:
1. Menerima laporan dari korban
2. Mendatangi dan olah tempat kejadian perkara (TKP)
3. Melakukan penyelidikan dan penangkapan
4. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi
5. Pemeriksaan terhadap tersangka
6. Melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur peradilan anak
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH., MH., mengapresiasi kinerja cepat timnya dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir.( Alfian )





