Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Media Humas Polri // Samarinda
Kerja cepat Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Dua pelaku berinisial ND (28) dan SR (26) berhasil diamankan kurang dari seminggu setelah kejadian.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 04.56 WITA. Korban, RY (20), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Muara Badak, memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya di depan sebuah bengkel variasi tanpa mengunci stang.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku ND yang mendekati motor dan mendorongnya menjauh dengan bantuan SR yang mengendarai Honda Scoopy warna biru. Usai membawa kabur motor, pelaku berupaya menghilangkan identitas kendaraan dengan mencopot plat nomor, spion, dan stiker bodi.
Penangkapan Berkat Rekaman CCTV dan Informasi Warga
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Bermodalkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti di lapangan, tim kami berhasil menangkap pelaku ND pada Kamis malam (10 Juli 2025) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan Batu Cermin. Tak lama berselang, pelaku kedua, SR, kami amankan di Jalan Wahid Hasyim 2, Gang Buntu, sekitar pukul 23.00 WITA,” jelas AKP Aksarudin.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna abu-abu, nomor polisi KT 4010 CBF
1 pasang spion
1 pasang plat nomor
1 unit helm warna merah
1 lembar celana panjang
Selain itu, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Kami terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada warga yang memberikan informasi dan mendukung pengungkapan kasus ini,” tambahnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.(Alfian )





