Warga dan BPD Pertanyakan Tanah Rawa dan Sungai Sepongang yang diurug dijadikan Disposal siapa yang Memberikan Izin

Media Humas Polri // Betung

Warga masyarakat Desa lubuk Karet dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD)Mempertanyakan tentang status lahan Rawa yang diduga milik Desa tiba-tiba sudah menjadi daratan Disposal, hal ini disebabkan dari pembangunan proyek jalan tol Palembang – Betung

Bacaan Lainnya

Dugaan penimbunan rawa dan aliran sungai lubuk Nibong ini, dilakukan oleh PT. Cakra Indo Pratama(CIP) sebuah perusahaan sub kontraktor Rekanan Hutama Karya yang bergerak di proyek pembangunan jalan tol Palembang – Betung. tepatnya di STA. 104 + 600 Desa lubuk karet kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

Tanah Rawa yang diduga milik Desa ini terdapat aliran sungai seponggang dan lumbok Nibong yang bermuara ke sungai Pelabu,warga mengatakan bahwa sungai yang bermuara ke sungai Pelabu ini sudah ada dari zaman dulu, karna ini sungai Alam, bukan sungai irigasi (buatan manusia) namun dengan adanya pekerjaan proyek jalan tol,aliran sungai sepongang saat diketahui warga sudah jadi daratan, Namun belum di ketahui siapa yang memberikan izin untuk mengurug sungai tersebut, di jadikan Disposal (pembuangan limbah dari proyek jalan tol) yang dikerjakan oleh sub kontraktor PT CIP(Cakra Indo Pratama)

“Menurut seorang Badan Permusawarahan Desa (BPD)lubuk karet Karelsimon penimbunan sungai, dan rawa yang diduga milik Desa tersebut, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Permerintah Desa dan Masyarakat, menurutnya walaupun ada pemberitahuan, Pemerintah Desa harus melakukan Musyawarah Desa khusus (Musdessus)dikarnakan lahan ini berhubungan dengan azas orang banyak “kuat dugaan hal ini dilakukan oleh oknum Humas perusahaan yang diketahui warga Desa setempat,hanya ingin mengambil keuntungan pribadi,dan tidak memikirkan dampak yang sangat merugikan warga”ungkapnya kepada awak media,pada minggu 30/112025

“Selanjutnya kerelsimon menjelaskan hal ini sudah merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak,dan apa bila nanti hujan lebat genangan air lambat surut dan bisa berdampak banjir, dan sangat merugikan masyarakat yang mempunyai kebun di aliran sungai sepongang dan tanah kebun milik warga yang ada disepanjang aliran sungai

“Menurutnya hal ini bertentangan dengan Undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup(UU PPLH) dan Undang Undang nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan (diganti UU nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber daya Air)

Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2011.Tentang sungai

Selain daripada itu Kepala Desa Lubuk Karet Ali Azwan saat di konfirmasi awak media menjelaskan, kalu aku idak tau menau masalah gawean itu, aku datang bae belum perna ke lokasi,

PT. CIP tidak perna meminta izin dengan aku dan berkomunikasi masalah pekerjaan tersebut, Saat di tanya status tanah, kades itu bukan tanah Desa tanah milik Wawan yang di beli dari Bujang mepet /Alamasih,saksi dari wawan Nuhasan dan Musholeh yang di bayar oleh Raswan untuk tanah disposal

Selanjutnya Seketaris Desa lubuk karet Adi saputra yang juga bekerja di PT. CIP bagian Humas saat di konfirmasi di lapangan menuturkan, bahwa yang menimbun aliaran sungai tersebut bukan hanya PT. CIP ada juga sub kontraktor yang lain, dan kami mau bermusyawarah terlebih dahulu dengan sub kon yang lain bagaimana cara mencarikan solusi yang terbaik,akan mengalikan sungai yang sudah tertimbun ini

Kami berharap kepada pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi langsung kelapanggan, jika ada pelangaran terhadap kegiatan ini harus di tindak sesuai dengan aturan yang ada. Kami meminta kepada pemerintah yang terkait dan perusahaan, untuk mengembalikan Aliran Sungai yang sudah tertimbun oleh aktivitas dari pengerjaan proyek jalan tol tersebut. (Barlian)

Pos terkait