Warga Desa Lalang Ingar Pertanyakan Transparansi Dana Desa Minta Penjelasan Dari Aparat Desa

Media Humas Polri//Kalbar

Sejumlah warga Desa Lalang Ingar, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan keberatan mengenai dugaan kurangnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana desa. Warga meminta penjelasan langsung dari pihak pemerintah desa pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Kedatangan warga ke kantor desa merupakan upaya mencari klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa selama ini. Menurut warga, beberapa kali permintaan informasi tidak mendapatkan jawaban memadai dari oknum perangkat desa.

“Kami hanya ingin transparansi. Saat bertanya, sering tidak diberikan penjelasan,” ujar salah seorang warga, Rabu (29/10/2025).

Warga menyatakan kekecewaannya karena informasi penggunaan anggaran desa dinilai belum tersampaikan secara terbuka. Hal ini kemudian menimbulkan keresahan dan pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa.

Belum Ada Respons dari Aparat Desa

Upaya warga untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak bendahara desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada kesempatan tersebut belum membuahkan hasil. Warga menyebut belum diberi akses terhadap informasi yang diminta.

Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah desa, bendahara desa, dan BPD masih belum memberikan keterangan resmi kepada InformasiAktual.com terkait persoalan ini. Media ini masih berupaya menghubungi pihak kecamatan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut atas keterangan warga yang menyebut adanya larangan memberikan informasi dari pihak kecamatan.

Warga Minta Pemerintah Kabupaten Turun Tangan

Warga berharap Bupati Sintang, Gregorius Bala, dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Lalang Ingar dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah kabupaten meninjau dan memberi penjelasan agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar seorang perwakilan warga.

Transparansi Dana Desa Diatur dalam Undang-Undang

Sebagai informasi, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai:

UU No. 6/2014 tentang Desa

PP No. 60/2014 tentang Dana Desa

UU No. 28/1999 tentang Pemerintahan Bersih

Ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang

Ketentuan tersebut menggarisbawahi bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses informasi anggaran publik.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Kasus ini masih dalam tahap penyampaian aspirasi masyarakat. Belum ada penetapan hukum ataupun kesimpulan resmi terkait dugaan pelanggaran. Redaksi akan memperbarui informasi setelah mendapatkan tanggapan dari pihak desa, kecamatan, dan pemerintah daerah.( Lies )

Pos terkait