Warga Trengguli Wonosalam Demak KECEWA Pinjam Rp 20 Juta di Koperasi Rumah dan Tanah Dilelang

Warga Trengguli Wonosalam Demak KECEWA Pinjam Rp 20 Juta di Koperasi Rumah dan Tanah Dilelang

Demak // Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Seorang warga Kabupaten Demak Jawa Tengah bernama Hadi Sasmito mengaku kecewa dengan aturan yang di terapkan pihak koperasi Mitra Sejati yang berkantor di Demak tempat ia meminjam dana Pasalnya pinjaman sebesar Rp20 juta yang ia ajukan pada tahun 2016/2017 justru berujung pada pelelangan rumah dan tanah miliknya.

“Waktu itu saya pinjam Rp20 juta tapi di potong Rp9 juta untuk biaya pembuatan sertifikat Jadi uang yang saya terima hanya Rp11 juta namun perjalanan cicilan pinjaman itu tidak berjalan lancar Hadi Sasmito mengaku kesulitan membayar angsuran hingga akhirnya pihak koperasi pada tahun 2019 melelang rumah beserta tanah yang menjadi jaminan, ungkap sasmito ke team media

Menindak lanjuti periatiwa ini team melakukam konfirmasi tetntang “apakah Koperasi Boleh Melelang?” Pakar hukum perdata yang dihubungi team media menjelaskan bahwa koperasi tidak memiliki kewenangan langsung untuk melelang aset jaminan anggotanya Jika terjadi gagal bayar, koperasi seharusnya menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lelang sepihak oleh koperasi tanpa penetapan pengadilan atau melalui KPKNL berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Selain itu pemotongan Rp9 juta di awal pinjaman juga bisa dipersoalkan Jika pemotongan tidak transparan dan tidak sesuai aturan hal itu bisa di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan Bisa Digugat Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, nasabah yang dirugikan berhak menggugat koperasi melalui pengadilan. Gugatan bisa diajukan atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

“Kalau ada pelanggaran sanksinya bisa berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin koperasi. Kalau ada unsur pidana pengurusnya bisa dijerat hukum pidana,” jelas pakar tersebut.

Kasus seperti yang di alami Hadi Sasmito menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat memahami isi perjanjian pinjaman di koperasi. “Anggota harus diberi penjelasan yang transparan Jangan sampai hak-hak anggota dilanggar,”

Hingga berita ini diturunkan pihak koperasi terkait belum memberikan klarifikasi resmi kepada Team Media

(Team Media Humas Polri Demak)

Pos terkait