Media Humas polri//Kampar, Riau
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai aktivitas sawmil di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, berikut disampaikan klarifikasi resmi berdasarkan konfirmasi yang dilakukan pada 21 November 2025.
Klarifikasi Zulkifli Terkait Pengelolaan Sawmil
Zulkifli, yang sempat dikaitkan dengan aktivitas sawmil tersebut, menegaskan bahwa ia tidak lagi mengelola usaha sawmil sejak dua bulan terakhir. Ia menyampaikan bahwa usaha tersebut telah dikontrakkan kepada Piter Tanjung, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.
Dalam penjelasannya, Zulkifli mengungkapkan:
“Sawmil itu sudah tidak lagi saya kelola. Sudah saya kontrakkan kepada saudara Piter Tanjung sejak dua bulan terakhir karena kondisi kesehatan saya. Saya sedang sakit stroke, bolak-balik ke Sumbar untuk berobat, dan dokter menyarankan saya untuk tidak banyak berpikir. Keluarga pun melarang saya bekerja. Karena itu saya tidak mau ikut campur dalam usaha kayu, sehingga saya serahkan kepada saudara Piter Tanjung dalam bentuk kontrak.”
Terkait Dugaan Pengancaman
Menanggapi isu dugaan pengancaman yang melibatkan nama Piter Tanjung terhadap seorang wartawan bernama Athia, Zulkifli menambahkan:
“Saya tidak ikut campur tangan atas dugaan pengancaman tersebut sejak usaha itu beralih dikelola secara kontrak oleh Piter Tanjung.”
Zulkifli, yang akrab disapa Ombak, hanya berharap usaha yang pernah dikelolanya dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti sebelumnya.
Pertanyaan Publik Mengenai Sosok di Belakang Pengelola Baru
Setelah pernyataan Zulkifli disampaikan, publik justru memunculkan pertanyaan baru terkait siapa pihak yang berada di belakang Piter Tanjung, termasuk dugaan adanya oknum berseragam serta isu intimidasi yang diduga dialami oleh Athia, wartawan yang menginvestigasi praktik illegal logging.
Sebagai pilar demokrasi, wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan menyampaikan informasi. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan dianggap sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum.
Desakan Penindakan dari Aparat Penegak Hukum
Publik menilai bahwa apabila dugaan mengenai aktivitas sawmil ilegal benar adanya, maka Polres Kampar diminta melakukan langkah tegas, termasuk:
1. Memeriksa legalitas sawmil yang kini dikelola Piter Tanjung.
2. Memastikan ada atau tidaknya tindakan intimidasi terhadap pers.
3. Mengusut dugaan praktik illegal logging yang dikabarkan sudah berlangsung sejak lama.
Keterangan dari Athia, Wartawan dan Direktur Media Intelijen Jenderal.com
Athia, yang selama dua bulan terakhir aktif mengungkap praktik illegal logging yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di berbagai wilayah (Siak Kecil, Bengkalis, Siak, Pekanbaru, dan Kampar), menyampaikan keprihatinan mendalam:
Ia menilai praktik illegal logging sudah berlangsung lama.
Ia menduga adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.
Ia meminta agar aparat dari tingkat daerah hingga pusat dapat turun langsung memastikan penegakan hukum.
Athia juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus ilegal logging tersebut, bahkan praktik ilegal logging juga sampai di wilayah kecamatan Kuantan mudik, dan kecamatan Singingi serta adanya aktivitas perambahan hutan, wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), yang menurutnya telah mengakibatkan semakin menipisnya hutan di Provinsi Riau.
LANDASAN HUKUM
Berikut dasar hukum yang relevan terkait isu sawmil ilegal, illegal logging, intimidasi terhadap wartawan, dan kewenangan aparat:
1. Terkait Illegal Logging & Pengelolaan Sumber Daya Hutan
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12–17 (larangan kegiatan penebangan, pengangkutan, atau pemanfaatan kayu tanpa izin).
Pasal 82–94 (sanksi pidana terhadap pelaku, termasuk pihak yang turut serta atau membiayai).
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
2. Terkait Usaha Industri Pengolahan Kayu (Sawmil)
Permen LHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2020
tentang Penatausahaan Hasil Hutan.
Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
3. Terkait Perlindungan Wartawan
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 (Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara).
Pasal 8 (Dalam menjalankan fungsi, pers mendapat perlindungan hukum).
Pasal 18 ayat (1) (Setiap tindakan yang menghambat, menghalangi, atau membatasi kemerdekaan pers adalah tindak pidana).
4. Terkait Dugaan Intimidasi atau Pengancaman
KUHP Pasal 368 (Pemerasan/ancaman).
KUHP Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung unsur ancaman atau intimidasi).
UU ITE Pasal 29 (ancaman melalui media elektronik).
5. Terkait Kewenangan Aparat Penegak Hukum
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — Polri wajib menegakkan hukum, memberikan perlindungan, dan menjaga ketertiban.
Kewenangan penyidikan diatur dalam KUHAP.
PENUTUP:
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan respon atas pertanyaan publik mengenai polemik pengelolaan sawmil di Tarai Bangun. Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga integritas kawasan hutan dan kebebasan pers.*(Tim/red)





