Kembali Beroperasi Sawmill Ilegal di Desa Tarai Kampar Diduga Dipromosikan Sekelompok Oknum Berseragam dan Wartawan Terlibat

Media Humas polri//Kampar, Riau

Praktik illegal logging dan pengolahan kayu secara ilegal di wilayah Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali mengemuka ke permukaan setelah sempat dihentikan sementara akibat sorotan media dan tindakan penegak hukum. Meski sebelumnya aparat Polres Kampar melakukan penyegelan, aktivitas sawmill yang diduga ilegal ini kini secara terang-terangan beroperasi kembali dan menjadi bahan perbincangan masyarakat luas.Kamis-20/11/2025.

Bacaan Lainnya

Menurut hasil penelusuran tim investigasi. kegiatan penggergajian dan bongkar muat kayu kembali bergeliat sejak awal pekan ini. “Setiap pagi, mobil-mobil pengangkut kayu balok rutin masuk bermuatan, bahkan hari ini saja dua truk penuh keluar dari lokasi,” ujar seorang narasumber terpercaya yang enggan disebut namanya. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pasokan kayu dari berbagai daerah di Riau, termasuk Kabupaten Siak dan Bengkalis, yang dikenal sebagai jalur rawan praktik illegal logging.

Tak hanya itu, yang lebih mencengangkan, pengendalian lapangan kini dikendalikan oleh oknum yang diduga dari kalangan wartawan. Seorang narasumber mengungkapkan, “Zulkifli alias Ombak, yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik, kini tidak lagi tampil langsung. Pengelolaan dilakukan bersama oknum wartawan yang bertugas sebagai perantara agar kegiatan ini lebih aman dari gangguan aparat.”

Investigasi lapangan yang didukung dokumentasi kamera menunjukkan aktifitas yang terkesan normal, mulai dari pintu masuk, tumpukan kayu baru diturunkan, hingga aktivitas pekerja yang tengah bekerja. Ironisnya, dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial P dan T diduga kuat sebagai bagian dari rangkaian upaya menyembunyikan fakta kebenaran kegiatan ilegal tersebut.

Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan hukum terkait izin usaha dan pelestarian hutan, tetapi juga berakibat besar terhadap kerusakan ekosistem dan kehilangan potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan sumber daya alam. Apalagi, lokasi penimbunan dan pengolahan kayu ilegal ini diakui oleh Zulkifli sebagai tempat penyimpanan kayu hasil dari praktik illegal logging selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian dan pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas ini. Masyarakat dan pecinta lingkungan menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memberantas praktik illegal logging yang merusak ekosistem dan memperparah kerusakan hutan di Riau.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan transparan. Jangan biarkan begal kayu ini terus berlarut-larut dan merusak masa depan hutan Indonesia.”*(HARIUS)

(Team,)

Pos terkait