Media Humas Polri//Kalteng
Ini temuan Kabid LH Capa sekitar bulan September th 2024 lalu,dan infonya masih aktif hingga saat ini 15 Juni 2025 sebagaimana dijelaskan bg Misdianto Kabid LH LSM Capa saat dihubungi awak Mhp melalui tlp Whats App sekitar jam 9.20 bbwi
Galian C itu juga berada pada Tanah Adat Ulayat kelompok Adat pimpinan atau yang diketuai bg Misdianto.Tidak ada izin Ulayat Adat,Rekom Desa Sumber Garunggung atau Rekom dari Kec Dusun Tengah Ampah,padahal itu rekom Dasar bagi galian C sebelum ada izin dari Dinas ESDM Provinsi sebagai pemegang Tupoksi perizinan Tambang Batuan galian C.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan bagi Awak Mhp,sebab galian C yang resmi dan berizin diwilayah Desa Rodok pada Kec Dusun Tengah itu terdaftar sampai Kementrian ESDM RI dapat diakses oleh siapapun dan terbuka untuk umum.
Siapa Pelaku Galian C Di Desa Sumber Garunggung ?
Hingga saat berita ini dikorankan belum diketahui siapa sesungguhnya pelaku galian C diwilayah Desa Sumber Garunggung dan dikemanakan fisik galian C tersebut dan dijual atau dipergunakan untuk apa ?
Anehnya sudah beroperasi cukup lama dan tidak begitu jauh dari Kantor APH yang berada diwilayah Ampah juga.Bahkan hasin Investigasi bg Imis masih terdapat lokasi yang sama berada diwilayah Desa yang sama dan Desa Tetangga Sumber Garunggung,berada lebih dari 40 m korador Kawasan hutan,artinya tidak berada didalam Korador Kawasan,ini perlu dilakukan audit oleh pihak DLH dan Dinas Kehutanan Provinsi agar diketahui dan ada kepastian hukum bahwa Operasional galian C yang berada di Desa Sumber Garunggung adalah Resmi alias legal,itu seharusnya.Tinggal seluruh pihak terkait membuka dulu siapa Penanggung Jawab galian C yang ada dan beroperasi di Desa Sumber Garunggung,bukan begitu ?.(15/06/25.TS,SH).





