Media Humas Polri//Gresik
Kepala Desa Gedang Kulut, H.Sahroni, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi dua isu yang belakangan santer diberitakan dan menjadi sorotan publik, Pada Hari Selasa (7-Oktober-2025).
Isu tersebut menyangkut dugaan ucapan yang di nilai menantang wartawan dan kejaksaan gresik tidak benar, serta temuan terkait sejumlah proyek pembangunan di desa yang tidak dilengkapi papan nama proyek pembangunan, Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Desa Kedang Kulut, H.Sahroni didampingi oleh Bapak H.Umar Hasyim, S.Sos Camat Cerme dan Perangkat Desa, Klarifikasi Ucapan yang Beredar.
Mengenai dugaan ucapan yang disebut menantang wartawan dan menantang kejaksaan gresik saat proses konfirmasi, Kades H.Sahroni menyatakan adanya kesalapahaman komunikasi dan penafsiran, Ia menegaskan sama sekali tidak berniat meremehkan atau menghalangi tugas jurnalis.
“Saya tegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menantang atau menghalangi kerja teman-teman pers. Ucapan saya mungkin saat itu terlontar dalam kondisi kurang nyaman atau tergesa-gesah, sehingga bisa disalah artikan,” ujarnya.
“Kami sangat menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa Gedang Kulut selalu terbuka untuk kritik dan saran, serta siap memberikan keterangan pers atau data yang dibutuhkan media sesuai prosedur.
Isu kedua yang diklarifikasi adalah mengenai temuan di lapangan terkait proyek-proyek fisik pembangunan di desa yang tidak terdapat papan nama informasi proyek. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menanggapi hal tersebut, mengakui adanya kelalaian dalam proses tersebut, namun membantah adanya unsur kesengajaan untuk menutupi informasi.
Namun dalam permasalahan ini dan dalam kejadian ini rekan – rekan media tidak mengklarifikasi terlebih dulu pada kami selaku Pemerintah Desa Gedang Kulut, sehingga menyampaikan opini yang tidak baik dan menyebut instansi padahal, tidak sesuai dengan realita yang ada.
Ia selaku Kepala Desa Gedang Kulut, yang menampung aspirasi rakyat sehingga ketika melaksanakan pembangunan yang sangat urgent akan diutamakan dan direalisasikan. Oleh sebab itu pemberitaan yang beredar luas di media online dan sudah sangat viral dengan adanya Proyek Pembangunan Pagar Beton Tanpa Papan Nama, serta Kades Menantang Wartawan, itu tidak benar dan tidak ada serta tidak berdasar.
“Saya selaku Kepala Desa Gedangkulut, untuk media yang memberikan hak jawab saya, sesuai UU No. 40 TH 1999, pasal 1, ayat 11, saya ucapkan terima kasih, sehingga dapat memberikan pencerahan dan penjelasan yang baik terhadap warga Desa Gedang Kulut,” pungkasnya.
Penjelasan Kades Gedang Kulut ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar serta mengembalikan kepercayaan publik dan sinergi antara pemerintah desa dengan awak media di wilayah kecamatan cerme.(Korwil Jatim H.Sodiq).





