Media Humas Polri//Riau
“Sebuah investigasi mendalam Yang Di Dapat Dari Beberapa sumber menguak fakta lapangan mencengangkan di wilayah Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan dalam jumlah besar, yang diduga hasil penebangan hutan tanpa izin, masih bebas melintas di jalur Bungaraya–Sabak Auh menuju arah Pekanbaru.
Kendaraan pengangkut kayu tampak lalu-lalang tanpa hambatan, seolah jalur ini telah menjadi “jalur aman” distribusi kayu ke sejumlah sawmill besar di sekitar Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penelusuran, sumber internal menyebut salah satu nama pengusaha besar berinisial NK alias Narko, pemilik sawmill di Simpang Kambing, Teratak Buluh. Sawmill tersebut disebut-sebut menjadi tempat olahan kayu dari berbagai daerah, mulai dari Siak Kecil, Tanjung Pal, hingga Sei Apit.
“Orang di sini semua tahu, kayu dari Sungai Apit dan Sei Rawa itu dibawa ke pabriknya NK,” ujar seorang sopir angkutan kayu yang ditemui tim investigasi.
Kasus ini sempat mendapat perhatian serius dari Bupati Siak, Afni, yang langsung menghubungi pihak kepolisian sektor setempat.
“Kayu-kayu ini tidak diketahui pemiliknya, dan saya menduga kuat ini hasil pembalakan liar. Nanti saya juga akan informasikan hal ini ke Polda Riau,” tegas Bupati Afni dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Kapolsek Sungai Apit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, SH, MH langsung mengambil langkah cepat. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Ini berkaitan langsung dengan laporan dari Bupati Siak, dan sebagai aparat penegak hukum, kami akan selidiki asal-usul kayu tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas penumpukan kayu ilegal ini,” tegas IPTU Budiman.
Langkah cepat Kapolsek Budiman kala itu menuai apresiasi luas dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Tindakan responsifnya dinilai mencerminkan sikap tegas aparat terhadap kejahatan kehutanan.
Publik menilai, gebrakan awal Budiman yang baru menjabat sebagai Kapolsek Sungai Apit merupakan sinyal positif bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun berharap penyelidikan ini terus berlanjut dan menjadi peringatan keras bagi pelaku pembalakan liar di wilayah Siak dan sekitarnya.”
“Namun, situasi berubah ketika dalam wawancara terbarunya, Kapolsek IPTU Budiman Dalimunthe menyampaikan pernyataan berbeda. Ia menegaskan bahwa kayu yang beredar di jalur tersebut bukan hasil illegal logging, melainkan jenis kayu Mahang (Macaranga spp.), yang menurutnya tidak termasuk kategori kayu dilindungi.
“Kalau ilog nanti takutnya ini, kok nggak ada informasi. Kalau mahang tahu lah, kemarin juga sudah diamankan oleh Bupati. Itu bukan illegal logging, koordinasinya ke Dinas Kehutanan,” ujarnya kepada awak media.
Budiman juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut masih akan dipantau sembari berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan.
“Kalau mahang bukan masuk ranah illegal logging, itu masyarakat yang tebang, dan Bupati juga sudah lihat langsung,” imbuhnya.
Pernyataan ini sontak kembali viral di berbagai platform media sosial dan grup publik Siak, memunculkan beragam reaksi dan tanda tanya di tengah masyarakat:
apakah penyelidikan sebelumnya telah menemukan fakta baru, atau justru ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum atas dugaan illegal logging di wilayah Sungai Apit?
Meski jenis kayu Mahang memang bukan kayu langka, status legalitas kayu tersebut tetap bergantung pada asal-usul dan izin pengelolaannya.
Apabila diambil dari kawasan hutan negara tanpa dokumen resmi atau izin usaha kehutanan (IUPHHK), maka tetap dikategorikan sebagai aktivitas illegal logging.
Kini publik menanti kejelasan hasil penyelidikan lanjutan, apakah kayu-kayu yang diangkut dari Sungai Apit benar berasal dari lahan masyarakat atau justru dari kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi.
Transparansi dan ketegasan aparat dalam kasus ini menjadi penentu kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan mafia kayu di Riau.”
“memastikan jejak distribusi kayu dari hulu ke hilir, dan menunggu klarifikasi resmi lanjutan dari Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, SH, MH terkait status hukum aktivitas tersebut.***”(Mhd.Yunus)





