Kepala Kanwil Hukum Provinsi Lampung Benny Daryono Akan Periksa Saksi Pelapor Pencipta Lagu “Nan Ko Paham “Asal Papua Dan “Sa Cemburu Asal Aceh

Media Humas Polri // Jakarta

Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan tiga orang saksi dari pihak perusahaan label music PT Arga Media Indonesia (AMI) dan dua pencipta lagu asal Aceh Barat dan Papua Barat atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang patut diduga dilakukan oleh terlapor inisial MM.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan para saksi korban dan saksi lain sebagai tindak lanjut laporan dan pengaduan Komisaris Utama PT AMI Ahmad Soleh No : W9.KL.01-0.02-LP th 2025 tangal 2 Agustus 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Kantor Wilayah Provinsi Lampung Benny Daryono kepada kuasa hukum pelapor Ahmad Soleh Komisaris Utama PT AMI Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd., CLC., CCM, CMT., melalui pemberi tahuan surat elektronik whatshap guna menangapi surat dari kantor hukum PT AMI yang dikirimkan sebelumnya kepada kepala Kanwil Hukum Wilayah Provinsi Lampung mengenai proses dan tindak lanut pelaporan dan pengaduan.

Penyidik analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Cucuk Wasisatihu, S.H., M.H.. kepada kuasa hukum, menyampaikan surat undangan kepada pelapor, dan tiga orang saksi, dua diantaranya pencipta lagu Sa Cemburu dan Nan Ko Paham dari Aceh Barat dan Papua Barat dan sekaligus mengirimkan surat tangapan secara elektronik dari kepala Kanwil Hukum Provinsi Lampung. Kepada wartawan kuasa hukum Komisaris Utama PT AMI Edi Ribut Harwanto, saat ditemui diruang kerjanya, dikampus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro tadi pagi (20-10), mengatakan, bahwa benar bahwa hari Kamis (23-10) saksi pelapor dan pencipta lagu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kantor Kanwil Hukum Wilayah Provinsi Lampung.

Penyidik telah memberikan infomasi dan mengirimkan surat pangilan undangan kepada empat saksi, dua saksi korban dari perusahaan PT AMI dan dua pencipta lagu Maulana Ahmad dari Banda Aceh dan Mahfudz Hadi Maulana dari Papua. Kedua saksi pencipta lagu Sa Cemburu dan Nan Ko Paham sudah berada di Lampung dan siap untuk hadir dalam rangka pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum .

selanjutnya Kata Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini, bahwa proses hukum melalui Kanwil Hukum Provinsi Lampung, merupakan upaya hukum yang tengah dilakukan, karena terlapor merasa tidak bersalah dan melakukan pembelaan diri yang menurut penelitian saya tidak masuk akal.

Dua lagu Sa Cemburu dan Nan Ko Paham yang diciptakan oleh kedua pencipta, telah di alihkan hak ekonominya kepada label music PT AMI, namun terlapor tanpa izin mengunakan kedua lagu tersebut secara komersil di sarana digital dan aggregator untuk mencari keuntungan sendiri.

Hal itu secara langsung merugikan pihak PT AMI selalu pemegang hak ekonomi. Selain itu juga terlapor juga menurunkan konten lagu milik PT AMI tanpa izin yang hal itu juga merupakan pelanggaran hukum serius yang harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum dan sanksi ekonomi.

Kami memiliki bukti bukti yang otentik terhadap dua lagu yang terlah di daftarkan ke DJKI secara resmi dan ada bukti kontrak kerja sama antara pencipta lagu dan label music PT AMI selaku pemegang hak ekonomi selama lima tahun kedepan. “Kami sudah serahkan semua barang bukti ke penyidik dan selanjutnya untuk diproses secara hukum.

Jika nanti proses mediasi tidak tercapai, maka kami meminta akan proses hukum selanjutnya untuk dilimpahkan kasus ini ke penyidik Polda Lampung untuk proses pidananya selanjutnya. Hal ini sebagai upaya akhir, jika tidak ada titik temu saat proses mediasi gagal dilaksanakan. Saat ini, setelah memeriksa lanjutan para saksi korban dan saksi dari pihak pencipta lagu, penyidik akan akan melakukan pemeriksaan terlapor dan harapan kami saat pemeriksaan terlapor dilakukan mediasi langsung agar ada kepastian hukum terkait ganti rugi yang kami mohonkan kepada penyidik,”kata Edi Ribut Harwanto. Didepan kuasa hukum Komisar. ( Ahmad Tajudin)

Pos terkait