Media Humas Polri//Sulteng
Pemerintah desa Bontosi menggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrembang) untuk penetapan RKPDes tahun, 2026 bertempat di gedung posyandu Desa Bontosi, kec. Laboboi, kab. Banggai Laut pada hari rabu tanggal, 20 oktober 2025 jam 09.00 WITA sampai selesai.
Musyawarah perencanaan pembangunan desa, atau yang lazim disebut musrembang desa, merupakan satu tahapan kunci perencanaan pembangunan ditingkat desa. Kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam menggali potensi serta aspirasi masyarakat Desa Bontosi dalam perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat desa.
Tujuan utama dari musrembang desa adalah menciptakan perencanaan pembangunan yang aspiratif, trasparan, dan berkelanjutan dengan melibatkan warga desa, dengan tujuan, mengidentifikasi prioritas pembangunan desa, meningkatkan keterlibatan masyarakat, memastikan adanya trasparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pembangunan desa. Dengan manfaat yakni dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan, memungkinkan pemerintah desa dapat mengakomodasi aspirasi serta kebutuhan masyarakat, dapat menghadirkan nuansa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa, serta lebih menghasilkan rencana pembangunan yang lebih relevan dan berkelanjutan.
Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan bagi para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kerja pembangunan desa atau RKP tahun anggaran yang direncanakan. Setiap desa diamanahkan untuk menyusun dokumen rencana lima tahunan yakni RPJM desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP desa. Forum ini penting untuk membahas hal hal yang menjadi keinginan masyarakat untuk masa anggaran satu tahun kedepan. Hadir dalam kegiatan ini, kades bontosi (Yudi, s.pd) bersama sekdes dan aparat desa, ketua BPD (Irwan, s.pd) bersama anggota, tenaga ahli kabupaten, pendamping desa,
sejumlah tokoh baik tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah unsur masyarakat yang sempat hadir.
Tujuan utama dari musrembang desa ini adalah untuk membahas serta menyusun serta penetapan RKPDes tahun 2026. RKP merupakan dokumen yang sangat penting yang menjadi acuan pemerintah Desa Dangkalan dalam mengalokasikan serta mengarahkan program pembangunan ditingkat desa melalui musyawarah ini karna masyarakat dapat memberikan usulan dan aspirasinya terkait kebutuhan lokal desa, prioritas pembangunan, serta potensi yang ada di Desa Bontosi.
Musrembang desa ini harus dapat dilaksanakan dengan baik dan benar menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menampung serta menetapkan kegiatan kegiatan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Bontosi.
Dengan adanya kegiatan musrembang desa ini diharapkan agar pembangunan di Desa Bontosi benar benar dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat desa tersebut. Kegiatan musyawarah ini berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta dapat menghasilkan keputusan keputusan dengan tetap berpedoman pada azas dan prinsip prinsip musyawarah mufakat.
Kegiatan ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, dengan tujuan untuk menjaring aspirasi serta kebutuhan masyarakat untuk ditetapkan menjadi program prioritas pembangunan Desa Dangkalan untuk satu tahun kedepan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini serta ditetapkanya RKPDes, di harapkan kedepan pembangunan di Desa Bontosi dapat berjalan dengan baik, terarah, dan terencana sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kedepan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat Desa Bontosi
Dengan musrembang, desa memiliki alat yang kuat untuk merencanakan pembangunan dengan memperhatikan suara dan keinginan warga desa. Dengan demikian hal tersebut dapat mendukung proses pembangunan yang lebih inklusif, adil, serta trasparan ditingkat desa. Kegiatan ini diakhiri dengan penetapan RKPDes Desa Bontosi sekaligus penyerahan dokumen RKPDes dan berita acara yang diserahkan oleh tim penyusun ke BPD dan BPD ke kepala Desa Bontosi. ( Susanto)





