Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa RSEP Peluang Besar Pengembangan Perdagangan Indonesia Maluku

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Maluku

Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa memastikan, regional comprehensive economic partnership agreement atau RSEP merupakan peluang besar bagi pengembangan pedagang di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Lewerissa saat kegiatan Sosialisasi Hasil-hasil Perundingan Perdagangan Internasional “Regional Comprehensive Economic Partnersip Agreement” (RCEP), yangdilaksanakan pada Hotal Manise, Ambon, (14/09/2023).

RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara di Asia Tenggara dan lima negara mitranya yakni, Cina, Jepang, Selandia Baru, Australia dan Korea Selatan.

RCEP juga merupakan kegaitan dari Kementerian Perdagangan Nasional yang di laksanakan di kota Ambon. Ini program dari kementerian yang masi di lakukan tempat lain, terutama daerah-daerah yang wakilnya itu ada di Komisi VI DPR RI.

Saat di wawancarai Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa berharap, para eksportir, para pelaku-pelaku usaha di Maluku, bisa menangkap peluang-peluang ekspor, dan negara-negara yang telah bermitra dagang dengan Indonesia.

“Tadi kan kita lihat paparan dari Kementerian Perdagangan, betapa banyak sekali fasilitas-fasilitas yang menguntungkan para eksportir, karena Mitra dagang itu telah terikat dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dengan Indonesia, dan itu apa namanya sangat positif sekali. Tinggal bagaimana tanggung jawab kita semua termasuk Pemerintah yang juga memberi dukungan yang komplit kepada para pelaku Eksportif kita.” Terang Lewerissa

Selain itu ia menjelaskan kemudahan-kemudahan untuk perizinan dan sebagainya, dan tentu juga ada pendidikan atau edukasi dan juga kegiatan-kegiatan sosialisasi terkait dengan soal peningkatan daya saing dari para pelaku-pelaku usaha kita, agar produk-produk barang dan jasanya itu bisa bersaing di pasar luar negeri.

“Kalau tidak kan, Apa artinya peluang-peluang ekspor itu terbuka lebar, karena sudah ada perjanjian perdagangan di Indonesia. Tapi sementara kemampuan para eksporter kita tidak mampu untuk menembus pasar-pasar Global inikan sia-sia.” Ungkap Lewerissa

Yang lebih sangat di sayangkan lagi, kalau justru Indonesia menjadi pasar, atau dampak dari perjanjian dagang itu maka kita menjadi pasar, Kita kan Pasar Besar 280 juta penduduk ini kan Pasar Besar sekali.

“Kalau Indonesia hanya menjadi pasar saja, Berarti kita menjadi konsumen dan bukan menjadi produsen. Yang idealnya adalah, kalau Indonesia juga menjadi produsen, yang memproduksi barang dan jasa, lalu dikonsumsi oleh negara lain atau oleh penduduk lain di negara lain.” Terang Lewerissa

Sehingga itu memberi devisa bagi bangsa kita, terutama juga dalam konteks Maluku yang memberikan PHD bagi pemerintah provinsi Maluku maupun kabupaten kota yang ada di Maluku.

“harapanaya supaya para pelaku Ekspor dan para pelaku usaha kita, bisa menangkap peluang-peluang yang ada di negara-negara tujuan impor, apalagi kalau negara-negara tersebut telah terikat dengan perjanjian perdagangan dengan Indonesia.” Ungkapnya

Sekarang soal izin-izin sudah lebih mudah, karena dengan berlakunya UU Cipta kerja no 11 tahun 2020, tentang kemudahan-kemudahan dari segi perizinan itukan sudah di atasi sekarang.

“Jadi lebih mudah bagi para pelaku usaha untuk memperoleh izin. Tapi sekarang sistemnya online, jadi tidak perlu orang harus berurusan dengan manusia di kantor, tapi aplikasi digital sudah bisa memperoleh izin.” Tutupnya

Perlu di ketahui turut hadir dalam kegiatan ini Kadis Disperindak Provinsi Maluku Yahya Kotta, Direktur Impor, dan Kementerian Perdagangan RI, serta Peserta kurang lebih 100 orang yang berada dari Pelaku UMKM, Akademisi dan Instansi lainnya

Pos terkait