Apa Mungkin Pelaku Galian C Diduga Tanpa Izin Itu Makhluk Ghaib

Apa Mungkin Pelaku Galian C Diduga Tanpa Izin Itu Makhluk Ghaib

Bartim,Kalteng // Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Sudah sejak tahun 2024 akhir dugaan galian C tanpa izin ini naik berita di media lain,tapi gakkum nya zoonk.Apa sudah ditertibkan atau belum,tapi meskinya jika sudah ada gakkum pelakunya dapat ditemukan dan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku pada UU No 3/2020 ttg ESDM terbaru,yang intinya maksimal 5;100 yakni 5 tahun penjara dan atau denda maksimal 10OM dengan Syarat terbukti secara hukum bersalah dan incracht.

Area galian galian C diduga belum berizin tersebut berada di Rt 06 Desa Sumber Garunggung Kec Dusun Tengah Ampah Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah.Di Kecamatan Dusun Tengah Ampah baru ada galian C legal berada di Desa Rodok,berupa jenis galian C tanah urug merah,lainnya belum ada data baru terkait izin galian C resmi.

Lalu siapa pelaku galian C yang tidak jelas pelakunya tersebut tapi sudah berjalan cukup lama tersebut apa ada Makhluk Ghaib melalukan galian C hingga tidak perlu perijinan hukumnya ?

Tidak Ditemukan Aturan Pengecualian Galian C Boleh Tanpa IjinAda alasan pelaku galian C tanpa ijin asal untuk keperluan internal perusahaan,tetapi alasan ini belum awak Mhp temukan berdasarkan aturan hukum yang mana ?.Terlebih galian C lokasi Desa Sumber Garunggung diduga merambah wilayah Ulayat Adat sebagaimana diungkapkan  Misdianto ketua Warga masyarakat lahan Ulayat Adat.Terapi keberadaan lahan Ulayat Adat kurang diperhatikan.Akibatnya hak hak Ulayat menjadi korban pihak lain,yang dianggap lebih cerdas dan profesional didalam persoalan hak hak lahan secara umum.

Kewajiban Pendirian Galian C

Siapapun orangnya dan atau Badan Hukum Usahanya pendirian galian C wajib resmi.Ada dasar dari Desa,Rekom dari Kecamatan,ditambah Syarat syarat lain,baru diajukan ke Dinas Pertambangan Provinsi masing masing,dan umumnya di lokasi tambang galian C ada papan informasi resmi sebagai pemenuhan Syarat Keterbukaan Informasi Publik.Sementara di lokasi liputan Mhp Rt 06 Desa Sumber Garunggung tidak terdapat Keterbukaan Informasi Publik,intinya tidak jelas siapa pelakunya.

Pembeli Galian C Illegal Bisa Dipidana

Dalam pasal 480 KUHP pembeli barang illegal dapat dipidana karena membeli barang illegal,demikian produk galian C illegal statusnya penadah yang dapat dikenakan psl 480 KUHP,meski dalam prakteknya di wilayah Barito Timur Awak Mhp belum pernah tahu ada pihak yang terkena pasal 480 KUHP dari kegiatan tambang galian C illegal.

Bisa Terkena Pasal Berlapis

Galian C illegal umumnya berdampingan dengan dugaan lingkungan hidup dan kawasan hutan andaikata lokasinya berada didalam kawasan hutan. Ada kemungkinan penggunaan area koridor kawasan syaratnya cuma dalam radius 40M dari kawasan induk,sedang hasil investigasi Kabid LH LSM Capa Anak Prajurit disekitar Desa Sumber Garunggung dibeberapa titik berada disekitar radius 100M lebih dari induk kawasan,artinya diluar Koridor Kawasan hutan,demikian disampaikan ke Awak Mhp,dan sebaiknya APH cek lokasi lanjut lidik dan sidik,endingnya gakkum bidang tambang,baru benar.(14/08/25.TS,SH).(Ts)

Pos terkait