Media Humas Polri//Sulteng
Kembali menui sorotan, dana desa yang di gelontorkan pemerintah pusat yang semestinya untuk pembangunan serta kemajuan desa diduga malah diselewengkan oleh oknum kepala desa popisi. Minggu 18 April 2025, dalam penelusuran awak media diperoleh informasi bahwa dugaan penyalah gunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan sangat terncana dengan baik. Alokasi anggaran dana desa dalam pengeluaran tahun 2024 untuk bantuan pembangunan rumah tidak layak huni di Desa Popisi, tidak sesuai realisasinya serat manipulasi. Anehnya secara administrasi pertanggung jawaban program tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan dilapangan.
Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat seharusnya digunakan untuk membangun demi kemajuan desa, akan tetapi sangat berbeda yang dilakukan oleh oknum kepala desa popisi, kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut yang suda tiga periode. Yang mana diduga dengan masif serta terencana melakukan markup serta memanipulasi anggaran untuk pembangunan 7 unit program bantuan rumah tidak layak huni melalui bantuan dana desa popisi tahun 2024. Anggaran yang semestinya diperuntukan untuk bantuan rumah layak huni dibangun tidak sesui rab yang ada.
Berdasarkan data yang berhasil kami himpun dilapangan ditemukan beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa, yakni dinding rumah yang dalam rab seharusnya menggunakan papan diganti dengan kasibor, kayu yang digunakan tidak sesuai standar dalam rab harusnya kayu klas II justru sebagian menggunakan kayu olahan batang kelapa, sangat dramatis 3 unit bangunan tersebut dikerjakan oleh aparat desa yakni kadus I dan bendahara desa, serta menurut keterangan yang kami peroleh dilapangan sejak dimulainya pekerjaan tersebut hingga selesai tidak menggunakan papan proyek.
Untuk itu kami berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan khusus untuk desa popisi terkait dugaan masalah tersebut. Sebab kuat dugaan kami langka yang dilakukan oleh oknum kades tersebut tidak profesional dan trasparan dalam pengelolaan program dana desa. Hingga saat saat ini bangunan tersebut menjadi perbincangan publik karna blum sepenuhnya selesai sebab sebagian masih dalam tahap finising. Masyarakat kembali bertanya – tanya terkait pengelolaan program ini sebab diduga kuat telah terjadi penyimpangan anggaran. Publik mendesak agar penegak hukum segera mengusut tuntas program pembangunan tersebut untuk memastikan agar setiap dana desa yang digunakan terarah dan tepat sasaran agar tidak terjadi penyimpangan terhadap regulasi yang ada.( Susanto Laode )





