Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Perjuangan, Desa Padangri, Kecamatan Kota Pinang, dengan mengamankan satu tersangka berinisial SH (21), warga Dusun Sentosa, Kecamatan Kotapinang.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini dipimpin oleh IPDA Dede Mulyadi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat melalui kanal pengaduan Dumas Presisi yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,07 gram, 19 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 1,04 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp156.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Barang bukti ditemukan dari tangan tersangka dan di bawah tempat tidur di kamar kediamannya. Berdasarkan pengakuan awal, SH memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AD yang kini dalam pengejaran pihak berwajib.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Iwan Mashuri menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Tindakan lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(M.Y.K.Simanjuntak)





