Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Pornografi 6 Pelaku Diamankan

Media Humas Polri//Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Dalam operasi ini, enam orang pelaku diamankan di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Bacaan Lainnya

Para pelaku diketahui berperan sebagai admin dan anggota aktif grup, yang terbukti menyebarkan konten bermuatan seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta file digital berisi foto dan video yang mengandung unsur pornografi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan merupakan bagian dari upaya Polri menindak tegas kejahatan di ruang digital.

Kedua grup ini telah lama menjadi sorotan karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Enam pelaku berhasil kami amankan, dan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh memberantas segala bentuk distribusi konten terlarang, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Ini adalah kejahatan serius. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten pornografi, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak,” tegasnya.

Diketahui, grup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” memiliki ribuan anggota dan telah lama meresahkan masyarakat dengan konten yang menyimpang dan melanggar hukum.

Penjelasan lebih lengkap terkait kronologi kasus dan perkembangan terbaru akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/5) di Bareskrim Polri.(Alfian)

Pos terkait