Batam // Media Humas Polri
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam mencatat keberhasilan dalam menggagalkan 167 aksi penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama periode Januari hingga April 2025. Nilai total barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp37,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp18,9 miliar.
Barang Bukti dan Dampak Finansial
Menurut Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, barang-barang yang disita dalam operasi ini meliputi 13,2 juta batang rokok, 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), serta 1.920 liter minuman beralkohol. Seluruh barang tersebut diklasifikasikan sebagai BKC tanpa izin edar resmi.
Strategi Penindakan
Upaya penindakan dilakukan melalui sejumlah pendekatan strategis, seperti operasi pasar di 12 kecamatan dengan hasil 119 kasus, patroli laut yang berhasil menggagalkan 6 kasus, serta pengawasan di pelabuhan dan bandara dengan 39 kasus. Sebanyak 3 kasus tambahan berasal dari pengiriman melalui jasa pos dan kargo.
Teknik dan Modus Penyelundupan
Penyelundup memanfaatkan kapal berkecepatan tinggi yang beroperasi pada malam hari guna menghindari deteksi radar dan patroli. Barang-barang ilegal tersebut ditujukan ke berbagai kota di luar Batam, termasuk Jakarta dan wilayah lainnya di Pulau Jawa.
Proses Hukum
Dari total kasus yang ditangani, 144 di antaranya telah dikategorikan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), 17 masih dalam tahap penelitian, dan 4 kasus telah naik ke penyidikan. Bea Cukai Batam menerapkan pendekatan ultimum remedium, di mana pelaku dapat membayar denda administratif sebesar 3 hingga 4 kali lipat dari nilai cukai yang semestinya untuk menghindari proses pidana lebih lanjut.
Komitmen Berkelanjutan
Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran BKC ilegal, guna menjaga kestabilan penerimaan negara serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil.





