Media Humas Polri//Indragiri hilir
Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Pengawasan,Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan Upaya Pemasukan Buah Mangga Segar Ke Wilayah Indragiri Hilir pada hari Rabu 22 Mai.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rasyidi Mengatakan Penindakan Tersebut Berawal Diterimanya impormasih Dari Intelijen Akan Adanya Rencana Aktivitas Bongkar Buah Mangga Segar ilegal Di sebuah Dermaga Di Wilayah Sungai Tepatnya Di Desa Pengalihan Kecamatan Keritang .
Dari Hasil Penindakan, Petugas Mengamankan 15.000 Kg buah Mangga Segar Yang Tidak Melalui Prosedur Karantina dan Tidak Di Lengkapi Dokumen Yang Sah.Di Perkirakan Nilai Barang Tersebut Sebesar Rp.300.000.000 Dengan Potensi Kerugian Negara Yang Di Timbulkan Di perkirakan Mencapai Rp.100.000.000, itu Belum Termasuk Aspek Jaminan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat Yang Di Timbulkan.
Saat ini Petugas Telah Membawa Seluruh Barang Bukti Ke Kantor Bea Cukai Tembilahan Yang Selanjutnya Akan Di Serahterimakan Ke Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan ikan Dan Tumbuhan Riau Untuk Di Proses Sesuai Ketentuan Perundang- Undangan yang Berlaku.
Adapun Upaya Penggagalan Tersebut , Menurut Setiawan Rasyidi Selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Merupakan Wujut Nyata Dalam Melaksanakan Pungsi COMMUNITY PROTECTOR,Yaitu Melindungi Masyarakat Dari Masuknya Barang-Barang ilegal ke Seluruh Wilayah Indonesia,Khususnya ke Daerah Indragiri Hilir Yang Tidak Melalui Prosedur Karantina dan Tidak Di Lengkapi Dokumen Resmi Yang Dipersyaratkan.
“Bea Cukai Tembilahan Terus Berkomitmen Menjaga Wilayah Perairan dan Pintu masuk Negara Dari Lalu-lintas Barang ilegal Yang Dapat Membahayakan Keamanan serta Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan”Tutup Setiawan Rasyidi.”(M.yunus)





