Polres Indramayu Gerebek Tambang Ilegal di Cikedung Tujuh Pelaku Ditangkap

Indramayu // Media Humas Polri

Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu membongkar sindikat pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (25/9/2025). Operasi ini berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat, mulai dari direktur, pelaksana, hingga pengawas lapangan.

Bacaan Lainnya

Polisi menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, dan uang tunai Rp 4,65 juta hasil penjualan material tambang ilegal. Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk memerangi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas menutup praktik pertambangan ilegal.

“Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (27/9/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan proses penyidikan masih berlangsung. Dalam operasi ini, Polres Indramayu berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Dinas ESDM Cabang Cirebon untuk memperketat pengawasan dan mencegah kasus serupa.

AKP Arwin mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi pertambangan.

“Kepatuhan terhadap aturan memastikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan “Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU” di nomor WhatsApp 081999700110 atau call center 110.(Carikin)

Pos terkait