Media Humas Polri//Indramayu
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan di wilayah Kecamatan Krangkeng.
Seorang pemuda berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan keji terhadap tetangganya, seorang perempuan berinisial Suhaemah (52), di rumah korban yang berlokasi di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Mako Polres Indramayu, pada Kamis (4/12/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa aksi pelaku telah direncanakan secara matang. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban dan memastikan situasi dalam keadaan sepi.
“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar Kapolres kepada awak media.
Saat korban kembali dan masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menyerang secara membabi buta. Korban ditikam berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Indramayu membeberkan bahwa motif di balik tindakan sadis ini adalah perasaan kesal yang sudah memuncak pada diri tersangka terhadap korban.
“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa tersebut atas dasar perasaan kesal yang sudah memuncak terhadap korban, dikarenakan korban diketahui seringkali memutar musik di rumahnya dengan suara kencang hingga terdengar ke rumah tersangka, sehingga membuat tersangka merasa terganggu,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Indramayu telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Sebilah pisau sepanjang 24 cm (alat yang digunakan pelaku).
• Pakaian pelaku, sandal, dan gunting.
Daster milik korban yang berlumuran darah.
• Dua unit handphone dan seprai berwarna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni :
1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Carikin)





