Dalam 2 Bulan Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Narkotika

Media Humas polri // Sukabumi

Satuan Reserse Narkoba polres Sukabumi kota  mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 terduga pelaku pengungkapan tersebut terhitung mulai bulan April hingga bulan mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dari 19 terduga  pelaku yang telah di amankan  13 diantaranya terlibat dalam peredaran  Narkotika jenis sabu dan ganja sedangkan 6 terduga pelaku lainya terlibat  dalam peredaran obat keras terbatas  hal itu di sampaikan oleh Kapolres Sukabumi kota AkBP Rita suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi kota Rabo (28/5/2025).

Lebih lanjut, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba itu berhasil di ungkap di 16 TKP di wilayah hukum polres Sukabumi kota

“Dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkoba serta obat berbahaya itu di lakukan para pelaku di 16 Tkp di wilayah hukum polres Sukabumi kota” ujarnya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons 50,32 Gram,Narkotika jenis ganja sebanyak 9,73 Gram ,obat psikotropika 40 butir,obat keras terbatas (okt) sebanyak 11,666 butir,11 unit timbangan digital ,20 unit telepon genggam serta 2 buah bong atau alat hisap sabu.

Adapun 16 kasus dan wilayah dalam pengungkapan perkara yang di maksud di antaranya adalah :

1.kecamatan Cikole dua kasus

2.kecamatan warudoyong empat kasus

3.kecamatan Cisaat satu kasus

4.kecamatan Baros satu kasus

5.kecamtan Citamiang dua kasus

6.kecamatan gunung puyuh dua kasus

7.kecamatan lembur situ satu kasus

8.kecamatan Sukalarang satu kasus

9.kecamatan Cireunghas satu kasus

10.kecamatan Sukabumi satu kasus

 

Akibat perbuatan melanggar hukum yang di lakukan para pelaku,mereka Terancam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2,pasal 114 ayat 1 dan uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,pasal 62 uu RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 435 ,pasal 436 uu RI no 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup ” pungkasnya (ysn)

Pos terkait