Diduga Adanya Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Yang Lenggang Beroprasi Tanpa Tersentuh APH

  • Whatsapp

Media Humas Polri Jawa Barat

Tim Media Humas Pori berhasil Menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ditimbun oleh Jefri

Bacaan Lainnya

Dari hasil investigasi Tim Media MHP pada (17/12/2023) yang mendatangi gudang penyimpanan BBM yang beralamat di Desa Kertajaya Rt. 002/003 Blok Kebuyutan Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu – Jawa Barat. tidak berhasil menemui Jefri dan Tim media MHP diberikan nomor telpon Jefri oleh istrinya, saat dihubungi MHP Jefri menjawab sedang belanja solar di Sumur Adem – Indramayu

Dilanjutkan pada (18/12/2023) Tim Media Humas Polri kembali mendatangi gudang penyimpanan dan berhasil bertemu dengan Jefri yang diduga sebagai pelaku penimbunan BBM jenis solar.

 

Saat dikonfirmasi MHP, Jefri menjelaskan bahwa solar tersebut untuk pertanian dan untuk proyekan, dan menjawab bahwa sudah mengantongi izin dari dinas pertanian (ungkap Jefri sambil menunjukan secarik kertas izin dari dinas pertanian ).

Menanggapi jawaban dari Jefri, Masta kaperwil Jawa Barat angkat bicara, “Dicek dahulu izin itu dipergunakan untuk apa? Dan nama siapa yang tercantum dalam surat izin tersebut. Hal ini justru membuka babak baru permasalahan dan dugaan kuat bahwa surat rekomendasi dari dinas pertanian hanya alat pelancar bagi pengusaha nakal yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar agar dapat ditimbun dan diperjual belikan kembali dengan harga selangit ( melebihi HET ),” Ujar Masta Kaperwil Jawa Barat.

Lanjut Masta, ” Saya sudah kordinasi dengan polsek setempat yang dekat dengan wilayah hukum tersebut, agar dapat memanggil dan menegakan Hukum yang berlaku kepada Jefri yang diduga sebagai bandar/pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Padahal sudah jelas tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan diolah dari minyak bumi atau bahan bakar yang berasal olahan dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. ( Ryan/TIM – korwil Jawa Barat )

Pos terkait