Media Humas Polri//Bojonegoro
Kecelakaan kerja yang menimpa Witono, pekerja CV Zero yang tersengat aliran listrik dan jatuh dari ketinggian sekitar enam meter saat memasang papan reklame di Jalan Teuku Umar Hayam Wuruk Sawung Galing, Bojonegoro pada hari Jum’at (16/05/2025) menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Endang Ramis, mengatakan bahwa vendor yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) akan ditindaklanjuti.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas dari Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Endang. Sabtu,17 Mei 2025.
Endang juga menegaskan bahwa jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggung jawab pihak vendor.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Fadlilah Utami, menyatakan bahwa seluruh pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian perlindungan.
“Apabila pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan diberikan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan siapa pemberi kerja pada saat pemasangan tiang lampu yang menyebabkan kecelakaan kerja. Jika terbukti pemberi kerja lalai mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.[Ghozali]





