Dua Tersangka di Ringkus Polisi Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Sidoarjo // Media Humas Polri

Terungkapnya kasus pencurian kendaraan Roda 4 di wilayah Polsek Taman yang tempat kejadian perkara ada di lokasi jalan Manggis Taman Utara kelurahan taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Perkara Pencurian

Kendaraan mobil Suzuki Futura terjadi di malam hari Jumat (07/03)sekitar pukul 19.00 WIB yang diparkir ditanah kosong depan rumah pelaku dengan cara mencongkel pintu melalui jendela pintu sebelah kiri denga mencongkel pintu melalui jendela pintu sebelah kiri dengan kawat dan selanjutnya merusak kunci mobil setelah mobil bisa menyala kemudian menjual mobil tersebut di Madura dari kejadian ini dua tersangka yang berinisial AW 32 tahun dan MS 50 tahun yang Berdomisili kecamatan Taman Sidoarjo di Ringkus polisi dan satu temannya DOS masih buran adapun barang bukti yang turut di amankan satu (1)buah pangler besi ,satu(1)ban cadangan dan satu (unit mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam

Para tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi

Mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kawat untuk membuka pintu sebelah kiri yang kemudian tangan kanan pelaku dimasukkan untuk membuka kunci pintu mobil dari dalam yang kemudian merusak kabel kunci di mobil untuk menghidupkan nya

kronologi kejadian pencurian ini

pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 02.00 kendaraan milik korban A. F diparkir ditanah kosong dekat dirumahnya kemudian pelaku A.W dan M.S melihat kendaraan tersebut berencana untuk mengambil kendaraan dan menjualnya pelaku A.W selaku eksekutor mencoba untuk membuka pintu kendaraan dari sebelah kiri dengan membukanya menggunakan kawat yang diselipkan di pintu kemudian pintu di buka dengan tangan pelaku A.W dimasukkan kedalam pintu tersebut dan mencabut kunci pintu yang ada didalam setelah pintu tersebut terbuka pelaku A.W merusak switch kabel kunci kontak untuk menghidupkan mobil setelah mobil menyala sedangkan untuk pelaku lainnya M.S berjaga untuk mengawasi keadaan yang ada disekitar setelah mendapatkan kendaraan tersebut pelaku A.W dan M.S menjualnya di Madura dengan harga Rp.8.500.000,- dengan pembagian Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Susuai dengan KHUP pasal Yang di sangkakan Pasal 363 KUHP  Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun.(lyan)

Pos terkait