Dugaan Pengambilan Pasir Ilegal di Poleganyara Pj. Kades Diduga Terlibat  Kapolsek Tidak Ada Pemberitahuan Resmi

Dugaan Pengambilan Pasir Ilegal di Poleganyara Pj. Kades Diduga Terlibat  Kapolsek Tidak Ada Pemberitahuan Resmi

Poso // Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Aktivitas pengambilan material pasir tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Desa Poleganyara dan diduga melibatkan oknum Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) setempat, Handri Tumonggi.

Dari pantauan di lapangan, sebuah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi di sekitar aliran Sungai Walati. Tak tampak papan informasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) atau dokumen legal lainnya di lokasi tersebut. Material pasir yang diambil disebut-sebut dijual ke pihak ketiga, diduga kontraktor swasta.

Salah seorang koordinator alat berat dan sopir truk pengangkut material, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa setiap muatan dikenai kontribusi kepada pemerintah desa.

“Setiap muatan tetap ada kontribusi ke desa,” ungkapnya singkat kepada wartawan.

Selain itu, sumber menyebut bahwa Pj. Kades Handri Tumonggi diduga pernah meminta secara langsung agar aliran Sungai Walati diubah atau diluruskan.

Namun, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Pj. Kades Handri Tumonggi pada Senin (22/7), nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif dan belum dapat dihubungi.

Sementara itu, Kapolsek Taripa yang dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

“Sampai saat ini kami dari Polsek Taripa belum menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas pengambilan material di wilayah Poleganyara,” tegas Kapolsek saat di hubungi lewat Panggilan WhatsApp, Selasa (22/7).

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Poso yang dihubungi secara terpisah melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Minimnya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam praktik pengambilan material tanpa izin ini memicu kekhawatiran.Selain berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai, praktik ini juga dikhawatirkan menimbulkan kerugian dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.(Eferdi)

Pos terkait