Geger Geraja GLKRI Diserobot Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Hingga Dianiaya Seorang Oknum Pendeta

  • Whatsapp

Geger, Geraja GLKRI Diserobot Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Hingga Dianiaya Seorang Oknum Pendeta

Pelalawan || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pdt Iwan Sarjono Siahaan, dianiaya salah satu oknum yang diduga bernama Beni gofinda lubis dan beberapa Oknum tak dikenal memaksa masuk tanpa izin di pekarangan Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) milik Pdt Iwan Sarjono Siahaan, Kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 03/05/2022 tepat di jalan sehat RT 04/04 dusun VI Seimedang desa bukit kesuma kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kejadian ini berbalik fakta, beni govinda lubis, Parningotan Siregar, mastiur Silitonga kurang lebih 10 orang yg datang memaksa masuk hendak merampas gereja kami sehingga ibadah pagi tidak dapat berlangsung lagi bahkan berujung ke pada penganiayaan, justru Pdt Iwan Sarjono yang dilaporkan ke polres Pelalawan, yang mana iwan sarjono ini korban, dengan alasan
penyerobot memaksa masuk tanpa dokument kepemilikan yang sah,mengakui gedung gereja tersebut dan tanah hak milik mereka, serta menghalang-halangi ibadah. Pdt Iwan sarjono sudah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk memasuki gedung gereja GLKRI tersebut, sembilan bulan terbengkalai tidak dibuka semenjak saya masuk penjara.kenapa gedung tersebut diserobot pendeta PS beserta dengan pengacaranya.

Lanjut Pdt Iwan Sarjono Siahaan mau mengurus SKCK untuk keperluan pengangkatan sumpah Peradi sebagai pengacara, padahal belum pernah ada pemeriksaan, tidak ada pemberitahuan tapi masih rencana mau ditersangkakan udah keluar duluan catatan kepolisiannya ujarnya heran. Menurut Pdt Iwan Sarjono dalam wawancara via telepon seluler dengan berikut penuturannya kepada media “
Saya hanya mohon keadilannya saya kemarin juga sudah pernah di kondisikan masuk penjara dengan pasal berat, namun fakta persidangan tidak terbukti saya bersalah namun tetap di vonis meskipun hanya 1 bulan 4 hari saya di tahan di polres Pelalawan sampai di lapas sialang bungkuk Pekanbaru, padahal ancaman hukumannya puluhan tahun tentang surat palsu 263 dan pengeroyokan 170 Jo 351”. Dari vonis ini jelas kita tau apa yang terjadi. Bagaimana hukum melihat semua ini? Apakah supremasi hukum masih benar bisa tegak di negeri ini, atau hanya tegak bagi orang berduit dan para penguasa? Semoga Tuhan membuat jadi jelas agar semua bisa insyaf, Ujarnya.

Jumat tanggal 24 Juni 2022 Awak media saat konfirmasi melalui KASAT Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nurahim di konfirmasi melalui Via Whatsapp ” Izin Pak kasat konfirmasi Sesuai informasi dari iwan sarjono, Pengakuannya saya belum pernah di BAP atau disuratin dan lain-lain oleh pihak polres, kenapa di SKCK saya tertulis Bahwa atas nama tersebut sedang tersangkut Pasal 351 KUHP Jawab Kasat Reskrim beralibi kepada media Itu ( SKCK Produk Intel ) hingga meminta konfirmasi ulang kepada kasat, hingga naik berita ini belum ada jawaban yang sebenarnya, Harap Iwan sarjono sesuai Laporan polisi LP/B/268/VI/2022/SPKT Polres Pelalawan, Mohon kepada pihak penegak hukum segera diusut tuntas tentang pelaporan saya, “tutupnya.

Soni Lahagu

Pos terkait