Hari Ketiga Operasi Patuh Mahakam 2025 Polres Kutai Timur Jaring 23 Pelanggar

Media Humas Polri//Kutai Timur

Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur berhasil menjaring sebanyak 23 pelanggar lalu lintas dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan yang digelar di halaman Kantor Samsat Kutai Timur, Rabu (15/7/2025).

Bacaan Lainnya

Operasi Patuh Mahakam 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Kutai Timur selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Resky Nur H, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

“Sebanyak 23 pelanggaran berhasil kami tindak hari ini. Rinciannya terdiri dari 14 unit sepeda motor, 7 unit mobil, dan 2 unit truk,” ujar AKP Resky. Selain penindakan, pihaknya juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa edukasi dan penyuluhan kepada pengguna jalan, serta patroli preventif guna menciptakan rasa aman dan tertib di jalan raya.

Tema Operasi: Tertib Lalu Lintas Demi Indonesia Emas

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Patuh Mahakam tahun ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.” Diharapkan operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kutai Timur.

Kami ingin masyarakat sadar bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang harus dijaga bersama. Kepatuhan bukan hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga untuk keselamatan orang lain di jalan raya,” ujar Kapolres.

Sembilan Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

 

Dalam Operasi Patuh Mahakam 2025, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yakni:

 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengendara di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

4. Tidak memakai helm berstandar SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan

9. Menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang

 

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung jalannya operasi ini dengan mematuhi aturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi, serta menjaga etika berkendara di jalan umum.

 

Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk menjadikan tertib lalu lintas sebagai budaya, bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan bersama,” pungkas AKBP Fauzan.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas terpantau aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif demi terciptanya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di seluruh wilayah Kutai Timur.( Alfian )

Pos terkait