Kapolda Kaltim Sampaikan Klarifikasi Terkait Insiden Penganiayaan Warga Oleh Oknum Brimob Di Jonggon

Media Humas Polri//Balikpapan

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim), Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H S.I.K CFE .M.H menyampaikan pernyataan resmi kepada awak media terkait insiden dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Pasukan Brimob terhadap warga di wilayah Jonggon, Kutai Kartanegara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Kaltim, Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim mengungkapkan keprihatinan dan empati atas peristiwa yang terjadi pada hari sebelumnya.

Saya sangat prihatin dan turut berempati kepada warga Jonggon yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Kami menyadari ini menyangkut relasi antara aparat dan masyarakat yang harus dijaga dengan baik,” ujarnya.

Kronologi dan Tindakan Kepolisian

Kapolda menjelaskan bahwa insiden berawal dari perselisihan antara sejumlah anggota Pasukan Brimob yang bertugas di wilayah tersebut dan warga setempat, terkait aktivitas pemanfaatan jalan yang biasa digunakan anak-anak muda untuk balapan liar. Diketahui, anggota Brimob memasang penghalang jalan seadanya, yang kemudian memicu konfrontasi dengan warga.

Informasi yang kami terima, ada penghalang jalan berupa pohon kecil yang dipasang anggota, yang menimbulkan kesalahpahaman dengan warga. Namun, tidak ada unsur provokasi lain yang menyertai kejadian tersebut,” jelasnya.

Kapolda menegaskan bahwa meskipun Pasukan Brimob berada di bawah komando Mabes Polri, Polda Kaltim tetap memfasilitasi proses penanganan awal, termasuk mediasi dengan warga.

Mediasi dan Pertanggungjawaban

Kapolda Kaltim mengungkapkan bahwa mediasi antara pihak Brimob dan masyarakat Jonggon telah dilakukan pada Senin malam (21/7), dan menghasilkan kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak Brimob menyatakan komitmen untuk menanggung biaya pengobatan korban dan berbagai kebutuhan lainnya yang timbul akibat peristiwa tersebut.

Kami sudah memediasi pertemuan antara tokoh masyarakat dan perwakilan Brimob. Hasilnya, pihak Brimob bersedia bertanggung jawab secara moril dan materiil. Biaya pengobatan korban akan ditanggung sepenuhnya,” jelasnya.

Proses Hukum dan Penegakan Disiplin

Untuk penanganan hukum internal, Kapolda menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel Brimob yang diduga terlibat telah dilakukan oleh Korps Brimob Polri (Korbrimob), selaku unsur pengawas internal.

Terkait penindakan disiplin dan etik, kewenangan sepenuhnya ada di Korbrimob Mabes Polri. Saat ini sudah ada sekitar 10 orang anggota yang dimintai keterangan,” ujarnya.

Kapolda Kaltim juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah konflik serupa di kemudian hari. Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kepada institusi yang berwenang.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban. Tidak perlu ada aksi lanjutan karena proses sudah berjalan dan ditangani secara profesional,” pungkasnya.( Alfian )

Pos terkait