Media Humas Polri//Sulut
Desa Lanut, Kabupaten Boltim, provinsi Sulawesi Utara, salah satu warga China,Mr AQiong lakukan Perombakan Hutan Besar besaran menggunakan Alat berat jenis excavator Untuk di jadikan tambang emas ilegal, Tapi Tidak Tersentuh Hukum,Ada Apa gerangan,atau kah ada oknum Berpangkat Tinggi Yang jadi Pelindung nya,Sabtu 18.10.2025
Dampak Kerusakan Hutan Mulai Terlihat Di kala musim hujan , limbah beracun material hasil pengolahan Kini Sengaja di buang Sembarangan begitu saja , sehingga limbah sering menutupi Jalur Air Dan pada saat hujan,banjir bandang bercampur lumpur menuju sungai penghubung antar desa , Tanpa di perdulikan oleh pihak terkait setempat.
Menerima Adanya laporan Narasumber Dan beberapa masyarakat yang namanya tidak mau di sebut,terkait adanya penambangan emas ilegal yg di lakukan oleh warga China Mr aQiong ,,awak media langsung menuju TKP untuk memastikan apakah benar ada kegiatan pertambangan emas ilegal di desanya,dan ternyata benar adanya, bahkan Dalam keadaan sedang beroperasi) tahap pengolahan.
Iya benar memang kami sering melihat Bos dan beberapa orang kepercayaan sering naik turun ke lokasi untuk mengecek pekerjaan , bahkan ketika kami mendekat untuk melihat kegiatan mereka,kami selalu di usir dengan berbagai macam cara, kami sudah sangat resah dengan para pelaku peti ini Dampak kerusakan desa kami sudah sangat menghawatirkan jalan utama mulai ambruk rumah-rumah penduduk kini mulai rusak berat akibat dari pada alat berat excavator, kami juga pernah melihat beberapa oknum APH sering berkunjung ke lokasi itu.
Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan desa ,kami masyarakat setempat memohon dengan sangat kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Bapak Jendral polisi, Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sulawesi Utara bersama Kapolres Boltim untuk segera mengambil tindakan kepada pelaku dan oknum APH yang coba mem backup nya, tutup narasumber .
Dengan maraknya pertambangan emas ilegal di daerah boltim khususnya desa lanut kini kerugian negara mencapai milyaran dari lamanya mereka beroperasi, apa lagi beberapa tempat saat ini sedang melakukan pertambangan emas ilegal pula.
Sesuai perintah bapak presiden RI Prabowo Subiyanto bahwa tidak ada kegiatan penambangan emas ilegal,jika di temukan bukti di lapangan maka akan di tindak sesuai hukum yang berlaku siapapun dia
Pelaku Peti Kini terancam pidana penjara,paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar,yang di mana tertera pada UU pasal 35.
Dan pidana lainnya, undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberatan hutan dan pengrusakan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar.( Rusfandi )





