Media Humas Polri//Deli Serdang
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang menuai kecaman dari keluarga korban. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan kepada oknum guru tersebut hanya berupa skorsing selama dua minggu, keputusan yang dinilai sangat tidak berpihak kepada korban.
Korban merupakan siswi kelas VII di salah satu SMP Negeri di Deli Serdang yang masih berusia di bawah 14 tahun. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis mendalam dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar secara normal.
Kuasa hukum keluarga korban, Andi Tarigan, SH, yang ditemui di Polresta Deli Serdang, menyatakan kekecewaannya atas keputusan pihak sekolah. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana.
“Tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Memberikan sanksi ringan berupa skorsing dua minggu adalah bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan,” tegas Andi Tarigan, Jumat (13/6/2025).
Tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut diduga kuat melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti peran kepala sekolah yang dianggap gagal menjalankan kewajiban untuk melindungi peserta didik.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kepala satuan pendidikan wajib menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual secara cepat, tegas, dan berpihak kepada korban.
Kami menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk bertindak tegas, transparan, dan berpihak kepada korban. Ini bukan hanya soal individu, tapi soal marwah dunia pendidikan dan perlindungan terhadap anak didik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir, dan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Himawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh sejumlah awak media terkait langkah yang akan diambil terhadap kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Deli Serdang dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas. ( M Tohir )





