Media Humas Polri // Pinrang
Polres Pinrang melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Operasi Pekat Lipu 2025. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Pinrang, bertempat di, halaman Mapolres Pinrang, Jum’at (13/6/2025).
Pemusnahan barang bukti ribuan botol miras berbagai merk dilakukan dengan cara menghancuran dengan menggunakan mobil boma, hal ini, sebagai upaya untuk mencegah peredaran miras ilegal di masyarakat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Maggabarani, S.I.K dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si,, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf.Abdullah Mahua, SHI., M.M., Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Pinrang serta pihak terkait lainnya.
Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pinrang.
AKBP Edy yang ditemui wartawan disela sela kegiatan menyampaikan bahwa, miras yang dimusnahkan sebanyak 1267 botol yang disita dari beberapa kios yang menjual tanpa ijin.
“Hari ini, kami musnahkan barang bukti miras berbagai merk yang disita dari kios yang menjual tanpa ijin dan kedepan kami akan terus melakukan pemantauan dan rutin melakukan operasi untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Pinrang, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara yang merupakan salah satu putra terbaik Sulawesi.(Sukri)





