KSOP Batam Gerak Cepat Usai Temuan Dugaan Izin Palsu Di Pelabuhan Herman Yanto Dan Ali

Media Humas Polri//Batam

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam (KSOP) merupakan lembaga di bawah Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas utama mengawasi keselamatan, keamanan, dan kegiatan kepelabuhanan.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan fungsi dan tugas KSOP Batam, wartawan dari beberapa media online melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait aktivitas pelabuhan Herman, Yanto, Ali yang diduga melakukan banyak pelanggaran perizinan dan kegiatan ilegal.

Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum pelayaran dan tata kelola pelabuhan yang berlaku. (Kamis, 30/10/2025)

Wartawan media ini sebelumnya, pada Selasa (28/10/2025), telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak KSOP Batam dan diterima oleh Pak Topan, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Batam.

“Kami akan menurunkan tim dari KSOP untuk menindaklanjuti laporan dari awak media tentang dugaan perizinan yang telah dilanggar, baik itu izin pelayaran maupun terbitnya surat clearance beberapa kapal yang bersandar di lokasi pelabuhan tersebut, serta hal-hal lain yang terkait dengan fungsi dan wewenang KSOP,” ujar Pak Topan.

Masyarakat Batam kini menunggu tindakan tegas dari KSOP Batam sebagai lembaga berwenang untuk menertibkan pelanggaran di bidang kepelabuhanan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Di tempat terpisah, wartawan media ini juga melakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp dengan Amid, agen yang mengurus surat clearance kapal di pelabuhan Herman/Yanto/Ali.

Amid mengakui bahwa dirinya menggunakan izin dari pelabuhan lain untuk mengurus surat berlayar kapal yang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Pengakuan ini memperkuat dugaan kuat bahwa pelabuhan Herman/Yanto/Ali telah memanipulasi data dan izin operasional, demi melancarkan kegiatan keluar masuk kapal tanpa melalui prosedur resmi KSOP Batam.

Berdasarkan hasil temuan dan konfirmasi tersebut, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 284 dan 317 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).”

Selain itu, apabila terbukti adanya pemalsuan dokumen perizinan kapal (clearance palsu), maka dapat dijerat pula dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Dengan demikian, jika benar ditemukan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemalsuan perizinan, maka pelaku usaha maupun pengelola pelabuhan dapat dikenakan sanksi hukum berat serta penutupan permanen terhadap pelabuhan tersebut.

Masyarakat berharap KSOP Batam bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Ari Yanto suwardi)

Pos terkait