LCI Tuduhan Tidak Berdasar Diarahkan ke S Manalu

Media Humas Polri//Riau

Lembaga Cakra Indonesia (LCI) menyampaikan bantahan resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding oknum wartawan berinisial S alias Manalu membekingi pengadaan seragam sekolah di sejumlah sekolah di Kecamatan Siak Hulu.

Bacaan Lainnya

Dalam klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Umum LCI, ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar, sebab pengadaan seragam di lingkungan sekolah memang ada, namun murni merupakan hasil kesepakatan antara Komite Sekolah dan orang tua siswa, bukan penjualan oleh sekolah apalagi campur tangan pihak luar.

Sekum LCI menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan seragam selama ini dilakukan secara terbuka melalui forum antara komite dan wali murid. Komite hanya memfasilitasi kebutuhan orang tua agar seragam seragam dapat dipesan dengan ukuran yang sesuai, dan tidak ada praktik penjualan seragam oleh sekolah.
Dengan demikian, tudingan bahwa ada wartawan yang membekingi atau mengatur proses tersebut dinilai sebagai isu liar yang tidak memiliki bukti konkret.

“Kami tegaskan, pengadaan seragam memang ada, tetapi itu keputusan bersama antara komite dan orang tua. Tidak ada beking, tidak ada campur tangan, dan tidak ada pengaturan oleh saudara Manalu. Tuduhan dalam berita itu tidak akurat,” tegas Sekum LCI.

LCI juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi jurnalistik karena tidak menyertakan dokumen pendukung, tidak melakukan konfirmasi kepada komite, kepala sekolah, maupun pihak yang dituduh. Hal ini dianggap dapat menyesatkan publik serta merusak nama baik seseorang tanpa dasar yang kuat.

Menurut LCI, wartawan — termasuk S alias Manalu — tidak memiliki peran dalam pengadaan seragam, tidak ikut menawarkan, tidak ikut menentukan vendor, dan tidak terlibat dalam transaksi apa pun. Hubungan mereka dengan sekolah bersifat profesional, bukan sebagai pihak yang mempengaruhi kebijakan internal sekolah.

LCI meminta media yang memuat tuduhan tersebut untuk memberikan ruang hak jawab dan mengoreksi pemberitaan demi menjaga kredibilitas publik serta meminimalisir kerugian reputasi pihak yang dirugikan.

“Jika ada pihak yang mengaku punya bukti, silakan sampaikan secara resmi. Jangan hanya membangun opini yang tidak berdasar,” tambah Sekum LCI.

LCI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dunia pendidikan agar berjalan transparan, melibatkan komite dan orang tua secara sah, serta bebas dari pungli maupun fitnah publik yang merugikan.

Apabila pemberitaan tidak benar tersebut tetap disebarluaskan tanpa koreksi, LCI menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Mhd.Yunus)

Sumber: LCI – Riau

Pos terkait