Luar Biasa Aktivitas Penggergajian Kayu Ilegal Tidak Takut Pada Hukum Di Duga APH Terlibat Dan Terima Upeti

Media Humas Polri//Kampar

Kondisi hutan di Kabupaten Kampar saat ini sangat memprihatinkan, kayu kayu hasil tebangan pembalak liar diangkut dan diolah menjadi berbagai jenis kayu.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi masalah, semua kegiatan itu, dari penebangan hingga masuk ke somel, adalah kegiatan ilegal. Karena kayu yang masih berbentuk gelondongan tersebut, berasal dari hutan rakyat, kawasan hutan lindung, dan kawasan suaka marga satwa.

Truk pengangkut kayu masuk ke somel somel yang berada di Teratak buluh pada dini hari.

Aktivitas pengolahan kayu tanpa izin yang berada di simpang kambing Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, menurut informasi, diantaranya adalah milik Ipat dan kaliang.

Menurut Aktivis sosial kontrol, sekaligus ketua DPD LSM GEMPUR Riau, Hasanul Arifin, Aktivitas pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan terhadap aktifitas ilegal tersebut, kemungkinan besar dan di duga kuat, sudah menerima setoran.

“Ironis memang, kuat dugaan bahwa aparat penegak hukum telah dikoordinir oleh pemilik usaha pengolahan kayu ilegal dan menjadi CS untuk melakukan perbuatan ilegal. Dan

menurut informasi dari masyarakat kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan hutan Kampar Kiri dan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.”Ungkap Hasanul Arifin

“Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.” Tambah Hasanul Arifin.

Sementara itu Kapolsek Siak Hulu yang di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp Reskrim AKP Hendra Setiawan SH,sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Mengacu pada Undang-undang tentang ilegal logging di Indonesia yang diatur dalam beberapa peraturan, yang diantaranya, sebagai berikut

*Undang-Undang dan Peraturan*

1. *Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*: Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk ilegal logging.

2. *Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk pengaturan tentang penebangan kayu dan pengangkutan kayu.

3. *Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan*: Peraturan ini mengatur tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.

*Sanksi Hukum*

Sanksi hukum untuk ilegal logging dapat berupa:

1. *Pidana penjara*: Pelaku ilegal logging dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

2. *Denda*: Pelaku ilegal logging dapat diancam dengan denda yang besar untuk mencegah dan menghentikan kegiatan ilegal logging.

Kalau undang undang saja berani mereka langgar, apalagi yang lainnya, ini harus menjadi atensi bapak Kapolri.periksa anggota bapak yang kami duga terlibat menjadi beking” Tandas Hasanul Arifin

Kami juga sudah berkoordinasi dengan adik adik mahasiswa, dalam waktu dekat akan mengadakan Aksi Unras di depan Mapolda Riau, dengan seruan aksi meminta Kapolda Riau, untuk memeriksa kinerja jajaran nya, Kapolres Kampar serta Kapolsek Siak Hulu, dan menangkap seluruh pemilik somel ilegal tersebut”pungkas Hasanul Arifin. ( M Yunus )

Pos terkait