Media Humas Polri//Wamena
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025, melalui Subsatgas Investigasi bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo, resmi menyerahkan tersangka Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (3/6/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Tersangka diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Proses pemindahan tahanan dilaksanakan secara bertahap sejak 2 Juni 2025, dengan pengawalan ketat personel gabungan. Puncaknya, pada 3 Juni 2025 pukul 14.51 WIT, giat Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan berakhir pada pukul 16.18 WIT dengan penitipan tersangka di Lapas Wamena.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa penyerahan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional terhadap pelaku kekerasan bersenjata di wilayah Papua.
“Ini merupakan bukti nyata keseriusan Satgas Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang telah menimbulkan keresahan dan korban jiwa. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Brigjen Pol. Faizal.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang memecah persatuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif serta percaya kepada aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat guna menjamin keamanan dan stabilitas di Papua. Langkah tegas akan terus diambil terhadap kelompok kriminal bersenjata yang mengancam kedamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
( Alfian)





