Modus Penipuan Tower IX PT.BTS Di Kalimantan Timur

Media Humas Polri//Kalbar

Pelaku berinisial (DRT) dan Istrinya (A) yang sampai saat ini belum juga mengindahkan untuk melakukan pembayaran uang dari Pemodal (W) dan teman-temannya. Sampai saat berita ini dinaikan, pelaku masih saja selalu menjanjikan siap untuk membayar tagihan dari pemodal selama satu minggu. Tetapi janji-janji seperti inilah cara pelaku yang selalu pelaku lakukan untuk menenangkan suasana dari si pemodal (W) cs ketika pelaku di tanyakan soal pertanggungjawabannya untuk mengembalikan uang pemodal yang di pemberitaan sebelumnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan bukan hanya itu, modus pelaku ini juga dari awal selalu menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda. Yaitu dari nilai kontrak PO Rp. 783.914.800 dengan titik kerja 160 SITE dan 20 HOP. Jadi dengan iming-iming nilai yang pantastis tersebutlah maka si pemodal (W) cs merasa tertarik untuk menamkan modal/ikut dalam proyek kerja tersebut. Dengan catatan setiap satu kali invoice/pengihan, pekerjaan harus diselsaikan paling tidak 10 SITE/HOPE.

Bacaan Lainnya

Tapi yang terjadi sangatlah jauh dari yang diharapkan. Jangankan keuntungan yang dijanjikan, setelah pekerjaan dikerjakan terus menerus dari invoice/penagihan 1 sampai 7 dengan pekerjaan total yang sudah selesai 128 titik dengan nilai Rp.600.092.000, dan uang tersebut tak kunjung dicairkan dari pihak perusahaan. Dalam hal ini si pelaku mengatasnamakan PT. BTS.

Sehubungan dengan belum adanya kejelasan dari pelaku, maka pihak pemodal tetap mengharapkan dan terus melakukan penagihan kepada pelaku tersebut dalam kurun waktu yang tidak bertele-tele dan selalu ditunda-tunda, mengingat hal ini ada kesengajaan dan pemodal merasa ada indikasi penipuan terhadap mereka. Oleh sebab itu, pemodal berharap si pelaku secepatnya mengembalikan uang pemodal yang selama ini dipakai untuk proses pekerjaan tersebut untuk dikembalikan sesuai kerugian yang di alami pemodal tanpa ada alasan dan janji-janji yang seperti selama ini dijanjikan pelaku untuk dikembalikan ke pemodal tersebut.

Pemodal (W) berharap secepatnya masalah ini diselesaikan oleh pelaku (DRT) dan istrinya (A). Jika hal ini masih juga tidak di indahkan dan pelaku selalu berdalih dengan alasan yang tidak jelas, maka Pemodal akan membawakan masalah ini ke ranah Hukum. (Bonifasius)

Pos terkait