Media Humas Polri//Bontang
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44 tahun) resmi ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, Rabu (30/7/2025). Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang kepada dua korban, yakni MBE dan AAJ, yang diklaim berasal dari Kelurahan Guntung. Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan seragam MTQ, perangkat elektronik seperti laptop dan printer, hingga bantuan stimulan untuk posyandu.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi oleh para korban ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek-proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan tidak pernah ada dalam perencanaan resmi kelurahan.
Akibat penipuan tersebut, korban MBE mengalami kerugian sebesar Rp180 juta, sementara korban AAJ menderita kerugian sekitar Rp250 juta. Dana diserahkan langsung kepada NR tanpa adanya kontrak resmi atau Surat Perintah Kerja (SPK).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, S.H., M.H., membenarkan penahanan terhadap tersangka.
Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Proyek yang dijanjikan terbukti tidak pernah ada,” ungkap AKP Hari.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur janji pencairan dana cepat tanpa prosedur administrasi yang sah.( Alfian )





