Opsen Kendaraan Bermotor Di Kota Banjarmasin Hingga November 2025

Media Humas Polri//Banjarmasin

Opsen Kendaraan Bermotor merupakan pungutan tambahan pajak
yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia terhadap wajib pajak atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bacaan Lainnya

H. Edy Wibowo, S.E., M.H selaku
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengatakan,
Opsen kewenangannya di Provinsi. Pihaknya hanya membantu terkait dengan sosialisasi dan pendataan.

“Artinya itu kerjasama kita dengan Provinsi dan ini saling bersinergilah untuk mengoptimalkan supaya Masyarakat membayar kewajibannya terkait dengan pajak kendaraan motor,” ujar Edy, Rabu (19/11/2025) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan, terkait dengan program-program yang dilakukan oleh Provinsi, dari satu sisi supaya Masyarakat mau membayar pajaknya. Tapi dari sisi lain mungkin itu mesti memberikan tambahan pendapatan bagi Kabupaten Kota di Kalsel.

“Kalau kita lihat dari sampai November ini posisi opsen ini untuk PKB dan BBNKB itu sudah sekitar 90% ya hampir 90%. Kecuali BBNKB ini masih lambat. Kalau dihitung dengan denda-dendanya sudah lumayan dalam memberi kontribusi untuk PAD Kota Kabupaten se Kalsel dan lain-lain,” Edy menambahkan.

Opsen bukan jenis pajak yang berdiri sendiri, melainkan tambahan dari pajak utama yang sudah ada (PKB dan BBNKB).

Pemberlakuan opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pungutan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak yang berlaku di tingkat Provinsi.

Hasil pungutan opsen ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk penyediaan fasilitas jalan dan fasilitas umum lainnya.

Opsen PKB dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran PKB di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui aplikasi online, dan perhitungannya sudah otomatis termasuk dalam total tagihan pajak.*****

Pos terkait