Ormas Laki minta pemerintah tindak perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR

  • Whatsapp

Ormas Laki minta pemerintah tindak perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR

ACEH TIMUR – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri.com — Organisasi Masyarakat ( LAKI) Laskar Antikorupsi indonesia Perwakilan Kabupaten Aceh Timur , Mustafa meminta ketegasan pemerintah setempat untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ini sudah keterlaluan. Puluhan perusahaan kelapa sawit dan Telkom juga sorum motor tidak menyalurkan CSR. Pemkab aceh timur harus tegas agar perusahaan menyalurkan CSR,” Kata Seketaris Laki Mustafa Anak Putra daerah Aceh timur, Senin 08/03/2022.

“Menurutnya Mustafa mengatakan perusahaan kelapa sawit, pabrik atau perbankan yang melakukan kegiatan di Kabupaten Aceh Timur wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar.Artinya CSR yang diserahkan harus tepat sasaran dan dilaporkan kepada pihak terkait seperti ketua forum csr. Jangan hendaknya CSR dinikmati oleh segelintir orang,” ujarnya Mustafa

Apalagi,selama ini katanya masyarakat disekitar perusahaan masih banyak hidup dalam kemiskinan. Belum lagi terbatasnya sarana prasarana yang ada. Baik sarana sekolah, kesehatan, olahraga dqn infratruktur yang ada seperti jalan, jembatan dan irigasi.Hal seperti itu yang harus diperhatikan perusahaan. Jangan hanya mencari uang saja di kabupaten Aceh Timur, sementara masyarakat dan lingkungan sekitar terabaikan,” tegasnya Mustafa.

Ketua Laki,saiful anwar Ia menekankan kepada Pemkab Aceh timur harus tegas menindak perusahaan “nakal” yang tidak mengeluarkan CSR. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maka setiap perusahaan wajib mengalokasikan CSR untuk masyarakat sekitar nya.

“Sesuai dengan peraturan itu, tentang sanksi jelas-jelas tidak mengeluarkan peraturan CSR maka sanksi berupa peringatan dan pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.Jalankan saja Peraturan daerah yang jelas. Ketegasan pemerintah harus ada,” harapnya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR agar sadar diri dan peduli terhadap masyarakat sekitar nya.Secara aturan diwajibkan. Kenapa tidak bersedia mengeluarkan CSR. Perhatikanlah masyarakat sekitar,” harapnya. perusahaan kelapa sawit dan perbankan di aceh timur diduga masih ada tidak merealisasikan dana (CSR).

Terkait hal itu, Seharus nya bupati aceh timur menyurati perusahaan yang bersangkutan yang belum menyalurkan CSR untuk segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.Menurut aturannya jika tidak merealisasikan CSR langkah awal peringatan tertulis dan sanksi terberat bisa saja pencabutan izin usaha nya .ungkap Saiful

Pos terkait