Media Humas Polri//Lampung Tengah
Oknum pengelola pangkalan LPG 3kg Subsidi masih aja berbuat Nakal , mulai dari Menjual LPG 3kg Subsidi diatas HET , Seperti keterangan Masyarakat yang ada di lingkungan Pangkalan LPG 3kg Subsidi atas nama ,,TOKO ARTHA ,alamat DS V RT/RW 007/003 Desa Sanggar Buana Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah ,
Saat di konfirmasi terakit Harga LPG 3kg Subsidi Kepada awak media ini ibu Rumah tangga yang namanya minta untuk tidak di tulis mengatakan Bahwa, Harga di Warung Rp 25.000(dua puluh lima ribu rupiah ) Kalo di pangkalan Rp 22.000( dua puluh dua ribu rupiah ) sambil Menunjukan Itu Pangkalan di Situ, menunjuk Ke arah Toko Artha.
Belum merasa Cukup keterangan dari Satu Masyarkat awak media ini meminta keterangan dari Warga lainya ,,Hal senada pun dikatakan oleh Ibu yang merupakan pelaku UM ,
Dengan prihal tersebut ,Awak media mendatangi Lokasi pangkalan untuk Konfirmasi ,, Setalah sampai di Toko Artha ,, ada seorang Wanita penunggu Kios , Saat di konfirmasi , Harga LPG 3kg Subsidi , Wanita itu Mangatakan , ada yang Harga Rp 22.000( Dua puluh dua ribu rupiah ) ada yang Harga Rp 20.000( Dua puluh ribu rupiah ) Lo kok bisa begitu ,,iya Yang Subsidi Rp .20.000 Sebulan sekali ,, yang harga Rp 22.000 , Itu LPG / Gas Mitra , Imbuhnya ,,
Kemudian datang Serang ibu ibu ,yang Merupakan Bos atau pemilik Toko dan pangkalan ,,Saat dikonfirmasi , Ini tersebut Menghubungi , Serang Wanita ,, Via sambungan Whas Aap , mangatakan yang ngomong beli Rp 22.000 panggil aja Pak ,,katanya kepada awak media ,
Lebih lanjut awak media meminta ijin Kepada Pemilik Toko Dan pangkalan untuk mengambil Dokumen , Fhoto / Vidio , saat masih Ambil Dokumen Di panggil sama Ibu pemilik Toko ,, Gak usah kata anaknya ,,
Pangkalan yang Menjual LPG 3 kg Subsidi diatas HET selaian Melangkahi aturan yang telah di tetapkan juga telah merampas Subsidi yang tentunya menjadi hak Masyarakat Kecil , denag prihal in isimohokan kepada pihak Terkait ,Agen , PT GEMURUH SEMESTA , PETAMINA , dan Pemda Setempat untuk dapat Memberikan Tindakan tegas Kepada Oknum pengelola pangkalan Nakal ,sesuai Aturan dan perundang undangan Yang berlaku ,, ( Kairul Anam )





