Media Humas Polri//Kalsel
Polsek Binuang berhasil menangkap seorang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam jenis keris tanpa izin yang sah. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WITA di Jalan A. Yani Km 88, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Anggota Polsek Binuang yang sedang melaksanakan patroli mendapati seseorang yang mencurigakan di sebuah warung. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah senjata tajam jenis keris dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat. Senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Pelaku bernama Sarbani Ramli, diamankan beserta barang bukti ke Mako Polsek Binuang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Binuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. ( Gunawan)